Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Kaligis Kembali Kesal dengan KPK
Wednesday 12 Oct 2011 20:49:49

Kuasa hukum M Nazaruddin, OC Kaligis (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin, hanya berlangsung tiga. Materi pemeriksaan mengenai perjalanan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dari Rutan Mako Brimob Polri ke gedung KPK.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/10). Ia pun menuding pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik itu, tidak ada korelasinya dengan materi perkara.

"Kesal saya, selama tiga jam klien saya hanya diperiksa terkait perjalanannya dari Rutan Mako Brimob ke sini (Kantor KPK). Tidak ada korelasinya dengan materi perkara. Terlihat ada intervensi dari puhak luar,” kata OC Kaligis.

Sementara itu, kuasa hukum Nazaruddin lainnnya, Elza Syarif mengatakan, pihaknya meminta kepada KPK, agar kliennya menjadi saksi dalam persidangan Sesmenpora Wafid Muharram. Permintaan tersebut diajukan, karena pihaknya menganggap Nazar sebagai orang paling mengetahui kasus wisma atlet. “Biar kasus ini menjadi terang benderang,” jelas dia.

Atas permintaan itu, JPU Agus Salim mengatakan, pihaknya siap dengan permintaan itu. Namun, dirinya menunggu perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menghadirkan tersangka Nazaruddin dalam sidang terdakwa Wafid Muharram. "Kami siap menghadirkan dia (Nazaruddin-red), bila majelis hakim memerintahkannya. Pokoknya, kami siap,” tandasnya.

Menurut Agus Salim, sejak awal proses penyidikan pihaknya berusaha meminta keterangan Nazar untuk dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, karena yang bersangkutan dalam kondisi kurang sehat pemeriksaan tersebut urung dilaksanakan. "Jadi Nazar juga tidak masuk dalam berkas Wafid untuk diajukan ke penuntutan," jelas dia.

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum terdakwa Wafid Muharram, Erman Umar mengatakan, pihaknya menolak permintaan pihak kuasa hukum Nazaruddin itu. Bekas petinggi Demokrat dianggap tidak perlu memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kliennya.

"Nanti malah muter-muter, lebih bagus dia konsen di BAP-nya dan memberikan keterangan di KPK, biar KPK yang memperdalam orang-orang yang disebutkannya. Tidak perlu memberikan keterangan di persidangan klien saya," ujar Erman Umar.

Terkuaknya kasus dugaan korupsi ini, berawal ketika Seskemenpora Wafid Muharram, Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris, dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang tertangkap tangan oleh KPK. Ketiganya saat itu tengah bertransaksi menyerahkan cek senilai Rp3,2 miliar di Kantor Kemenpora. Kemudian kasus itu berkembang dan KPK menetapkan M Nazarudin sebagai tersangka.(dbs/spr)




 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]