Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Lapas
Kalapas Klas I Cipinang; Narasi TV Mengaku Keliru dan Minta Maaf serta Akan Buat Fresh Konten
2021-10-14 16:36:58

Kepala Lapas Klas I Cipinang Tonny Nainggolan saat menemui pihak Narasi TV.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang Tonny Nainggolan didampingi Kabid Administrasi dan Keamanan, Haryoto serta Ka.KPLP Lapas Cipinang Heriyanto Syafrie mendatangi kantor Narasi TV di Jakarta, pada Rabu sore (13/10).

"Kami datang untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban terkait penayangan video di YouTube Narasi TV, yang diyakini salah dan menyesatkan opini publik, dimana dalam video tersebut sangat mendiskreditkan Lapas Klas I Cipinang karena konten didalamnya tidak semuanya benar tentang Lapas Kelas I Cipinang," kata Tonny kepada BeritaHUKUM, di Jakarta, Kamis (14/10).

Tonny mengungkapkan, pihaknya menyayangkan pemberitaan video tersebut. Dan meminta pihak Narasi TV untuk meminta maaf serta menarik konten yang dianggap menyesatkan.

"Meminta pihak Narasi TV untuk meminta maaf kepada Lapas Klas I Cipinang, Kakanwil DKI Jakarta, Dirjen Pemasyarakatan dan tentunya kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui media sosial dan menarik konten yang menyesatkan opini publik," ujarnya.

Sementara itu, disampaikan Tonny, Laban selaku manager program Narasi TV telah mengakui kekeliruannya dan melakukan tindakan berupa ralat dalam deskripsi di konten video yang sama. Ia juga menuturkan bahwa Narasi TV tidak dapat memenuhi permintaan menarik konten yang sudah ditayangkan. Narasi TV akan membuat fresh konten untuk meluruskan informasi dari konten sebelumnya.

"Yang bersangkutan tidak mau mencabut konten video dengan dalih melanggar UU jurnalistik. Selanjutnya Narasi TV akan membuat fresh konten setelah melakukan liputan langsung di Lapas Klas I Cipinang dalam waktu dekat ini," ungkap Tonny menyampaikan hasil pertemuannya dengan pihak Narasi TV.

Ditambahkan Tonny, pihak Narasi TV berdalih telah menghentikan konten promo dari video konten agar Narasi tidak lagi mendapat sponsor dari iklan konten tersebut dari semua channel Narasi yang telah menayangkannya.

"Dalam fresh konten tersebut nantinya Narasi TV akan meminta maaf kepada Kalapas Cipinang, Kakanwil, Dirjenpas dan Menteri Hukum dan HAM RI," tambahnya.

Kakanwil Kumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menerangkan bahwa klarifikasi yang telah dilakukan, menunjukkan itikad baik sebagai koreksi atas kekeliruan dengan melakukan

komunikasi dan tanggapan atas konten-konten yang menyesatkan publik serta mendiskreditkan Lapas Kelas I Cipinang.

"Ini merupakan komitmen kita bersama untuk terus menjaga marwah pemasyarakatan dan tentunya citra positif Kementerian Hukum dan HAM RI," tukasnya.

"Saya juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi adanya berita yang belum tentu kebenarannya," sambung Ibnu.(bh/amp)


 
Berita Terkait Lapas
 
Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
 
Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
 
Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
 
Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
 
Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]