Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Kakorbinmas Baharkam Polri Sentuh Penyandang Disabilitas dan Berikan 223 Paket Sembako
2020-05-18 20:50:27

Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Risyapudin Nursin dan Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol Edy Murbowo bersama jajaran Binmas saat foto bersama dengan para disabilitas.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan, bahwa dalam situasi pandemi covid-19 yang mewabah saat ini, tubuh kita yang sempurna, sehat jiwa dan raga lengkap kaki tangan, mata, hidung dan panca indera lainnya masih merasakan kesulitan dengan adanya keterbatasan ruang gerak yang diterapkan oleh pemerintah, apalagi saudara-saudara kita yang menyandang disabilitas (difabel).

Menurut Risyapudin, penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif .

"Sebagai wujud rasa Solidaritas Sosial, Korbinmas Baharkam ingin berempati dengan menyalurkan sumbangan berupa sembako sebanyak 223 paket sembako kepada penyandang disabilitas," kata Risyapudin, di Jakarta, Senin (18/5).

223 paket sembako tersebut didistribusikan ke beberapa wilayah di DKI Jakarta dan sekitarnya antara lain Jakarta Selatan 10 orang, Jakarta Pusat 58 orang, Jakarta Timur 54 orang, Jakarta Utara 10 orang, Jakarta Barat 46 orang, Bekasi 24 orang, dan Bogor 19 orang.

"Meskipun jumlahnya tidak seberapa namun kami berharap dapat membantu meringankan beban para penyandang disabilitas (difabel)," tutur Risyapudin.

Penyerahan paket sembako diserahkan secara simbolis di Jalan Proklamasi no. 45 kepada 3 (tiga) orang perwakilan penyandang disabilitas, diantaranya, Angga Budi Pras (29 thn), Catur Sigit Nugroho (38 thn), dan Muh. Nadir (31 thn).

Turut hadir dan menyaksikan penyerahan paket sembako, antara lain, Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol Edy Murbowo, Kabagopsnalev Korbinmas Baharkam Polri Kombes Pol Hendi Handoko, dan
Kasubditbintibsos Korbinmas Baharkam Polri Kombes Pol Rudi Harianto, serta para Kasat Binmas jajaran Polda Metro.(np/bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]