Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bus Transjakarta
Kakek Tewas Dihajar Bus Transjakarta
Tuesday 08 Nov 2011 16:13:47

Bus Transjakarta (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Seorang pria tua terkapar setelah ditabrak bus Transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Senin (7/11) malam, akhirnya tewas. Ia mengembuskan napas terakhirnya, setelah menjalani perawatan beberapa jam di Instalasi Gawat Darurat RS Premier Jatinegara, Selasa (8/11) dini hari.

Peristiwa ini berawal, ketika korban ingin menyeberang tidak menggunakan fasiltas jembatan penyeberangan. Korban bermaksud menyeberang tepat di jalur busway di depan pintu keluar Pasar Jatinegara Mester, Jatinegara, Jakarta Timur. Pria ini ditabrak Bus Transjakarta koridor V, jurusan PGC-Ancol bernomor polisi B 7460 IX.

Tak ada identitas apapun di tubuh korban. Bahkan, warga sekitar pun tak ada yang mengenalinya. Pria tua ini mengenakan kaos gelap dan celana panjang coklat. Sang pria tua lalu dilarikan ke RS Premier Jatinegara. Korban menderita luka robek pada pelipis kanan, kaki kanan patah dan badannya memar.

Belakangan korban diketahui bernama Arman Gunawan (72). Ia merupakan warga Pasar Barat Nomor 18, RT 06/06, Jatinegara, Jakarta Timur. Berdasrkan keterangan petuga sjaga RS tersebut, sang kakek yang menjadi korban kecelakaan tersebut meninggal dunia pada SElasa dini hari tadi. Jenazah korban sudah dibawa pulang pihak keluarganya.

Sedangkan sopir Transjakarta yang menabrak korban tersebut, Tarsis Ginting (38) langsung ditangkap warga. Bahkan, sempat menjadi bulan-bulanan massa. Beruntung sejumlah aparat polisi dari Polres Jakarta Timur datang ke lokasi dan mengamankannya ke Mapolres Jakarta Timur.

Kepada wartawan di Mapolres, Tarsis menyatakan bahwa dirinya sudah melihat korban berdiri di sisi jalan, dari jarak sekitar dua ratus meter. Namun, korban tidak kunjung menyeberang. Padahal, dirinya sudah berkali-kali membunyikan klakson. "Akhirnya saya jalan terus, saya juga sudah membunyikan klakson," katanya.

Kasat Lantas Wilayah Jakarta Timur Polda Metro Jaya, AKBP Sudarsono saat dihubungi terpisah wartawan, membenarkan adanya insiden kecelakaan itu. Kasus ini ditangani Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polda Metro Jaya, karena melibatkan Transjakarta. Pihaknya juga sempat mengamankan sang sopir. “Bus dan sopinrya sudah diamankan di kantor Satwil Lantas Jakarta Timur,” tandasnya.(tnc/irw)


 
Berita Terkait Bus Transjakarta
 
Awas Masuk Jalur Trans Jakarta Denda Rp 1 juta
 
Bus Transjakarta Koridor I Terbakar
 
Pejalan kaki Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
Transjakarta Laporkan Pembajakan Tiga Bus Feeder
 
Pamen Polri Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]