Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkumham
Kakanwil DKI Jakarta dan Kadivpas Bersama Tim Satopspatnalpas Sidak Lapas Klas I Cipinang
2021-10-13 01:13:09

Tampak Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun (tangan menunjuk) didampingi Kadivpas, dan Kalapas Klas I Cipinang saat sidak.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun dan Kadivpas bersama Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnalpas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Selasa (12/10) malam.

"Sidak rutin ini diselenggarakan sebagai wujud penyelenggaraan Reformasi Birokrasi yaitu kepatuhan internal dalam menjaga keamanan dan ketertiban," kata Ibnu Chuldun dalam keterangannya saat memimpin sidak yang didampingi Kepala Lapas Klas I Cipinang Tonny Nainggolan beserta jajaran Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnalpas).

Ibnu Chuldun menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka peningkatan pembinaan monitoring pengawasan dan pengendalian (Bintorwasdal). Ia juga menuturkan, untuk mewujudkan pelayanan yang optimal khususnya pada Lapas dan Rutan (rumah tahanan), keamanan dan ketertiban menjadi 2 (dua) poin penting yang membutuhkan kinerja tinggi.

Petugas Pemasyarakatan.

"Dengan semangat melayani, Petugas Pemasyarakatan dituntut untuk tetap menyelenggarakan pelayanan yang bersih dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada," lugas Ibnu dalam keterangan.

Lebih lanjut, Ibnu Chuldun mengungkapkan Tim Satopspatnalpas di lingkungan Kantor Wilayah DKI Jakarta telah dibentuk dan dikukuhkan sebagai pengawas penerapan SOP yang konsisten, kelengkapan sarana dan prasarana dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, serta integritas dari Petugas Pemasyarakatan yang berpegang teguh pada tata nilai PASTI.

"Kepada seluruh jajaran untuk menegakkan keamanan dan ketertiban Lapas dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah DKI Jakarta dari segala aspek, terutama pada 3 (tiga) kunci Pemasyarakatan Maju yang digagas oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan: Deteksi Dini, Perang terhadap Narkoba, dan Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH)," tambah Ibnu.

"Tindak tegas jika ada perbuatan yang menyimpang dengan memegang teguh 3 kunci Pemasyarakatan Maju. Berantas narkoba dan penyimpangan lainnya yang merusak marwah pemasyarakatan dan bangun koordinasi yang solid dengan APH sebagai mitra," tegasnya.

Dia pun berharap Tim Satopspatnalpas dapat menjadi contoh perwujudan pengawasan dan pengendalian untuk menilai proses kinerja Petugas Pemasyarakatan.

"Pengawasan terhadap peredaran narkotika, pengeluaran narapidana dan bahan makanan juga harus diperketat. Fasilitas mewah yang menjadi perbincangan juga harus dibersihkan karena termasuk dalam penyalahgunaan wewenang. Isu-isu tersebut harus dapat diminimalisir dengan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban yang dimaksimalkan oleh Tim Satopspatnalpas masing-masing Lapas dan Rutan," tutup Ibnu Chuldun.(bh/amp)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]