Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Tawuran Pelajar
Kak Seto Temui Fitra dan AD di Polres Jakarta Selatan
Tuesday 02 Oct 2012 18:01:41

Ketua komisi Perlindungan Anak, Seto Mulyadi saat dimintai keterangannya oleh para wartawan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Selatan, sore ini didatangi oleh Ketua komisi Perlindungan Anak Seto Mulyadi, atau yang biasa akrab di sapa kak Seto. Saat akan memasuki gedung Polres Motro Jakarta Selatan, Ia langsung dicegat oleh para wartawan yang sudah menanti lama di Polres Jakarta Selatan, guna untuk meliput perkembangan kasus tawuran antar pelajar di Polres Jakarta Selatan, Selasa (2/10).

Dalam keterangan Pers yang disampaikan kepada wartawan, Kak Seto mengatakan, " kami telah bertemu dengan keluarga terdakwa yaitu, ibu tersangka, ayahnya dan kakak tersangka. Fungsinya adalah bagaimana cara kita, agar bisa menghentikan aksi tawuran secara nasional ini", ujarnya.

"Semua para siswa ini, entah karena kurang puas atau karena ada naluri lain, mereka jadi berubah karakter. Entah kenapa juga para siswa ini ingin membunuh, melukai dan sebagainya, atau karena mereka telah terperangkap oleh tindakan yang tidak seharusnya mereka lakukakan. Seharusnya, kalau kita tahu menteri pendidikan, hingga saat ini pun, ia belum bisa mengetahui cara - cara untuk menghentikan tawuran di Indonesia ini", tambahnya.

"Intinya, anak - anak remaja yang memiliki dinamika ingin tahu, ingin mencoba, mereka merasa bangga saja bila kelompok dan genk - genknya dikenal banyak orang. Bila kebanggaan ini diarahkan dalam bidang prestasi, olah raga dan akademik, maka, tindakan kami adalah dengan menyusun rencana untuk Satgas perlindungan Anak, bagaimana cara untuk menyelesaikan rencana ini. Misalnya saja pelaku FR, hasil ujian dari nilai SMP 12 ini, nilainya sangat bagus, yaitu 9, sedangkan IPA dia mendapat nilai 10. Ini kan berarti, Fitra anak yang cerdas, tetapi apa yang membuat dia bisa berlaku demikian?, apa karena faktor lingkungan atau faktor keluarga. Dan bahkan, tawuran sudah turun sampai ke SD - SD", katanya.

Sedangkan Fitra bukan dalam perlindungan kami, karena dia sudah dia atas 19 tahun, tetapi kami akan terus memantau kasus Fitra. Untuk itu, kami akan terus mengumpulkan data untuk semua langkah selanjutnya. Sedangkan untuk tersangka AD, yang masih di bawah umur, saat ini, ia masih dalam perlindungan kami.

Ketika ditanya pewarta BeritaHUKUM.com mengenai, "apakah tawuran ini termasuk kenakalan remaja atau kriminal murni?, kak Seto menjawab, yah masalah ini belum sampai kepada kesimpulan, dan kami belum mengarah kesitu", pungkasnya.

Sementara, ketua Satgas Perlindungan Anak Ihsan, mengatakan bahwa, "Saat ini kami masih mengumpulkan data -data dan masukan langsung dari sumber mengenai aksi kekerasan dalam tawuran ini, dan Satgas saat ini telah diterjunkan untuk mencari benang merah dalam pertemuan dengan meteri malam nanti.(bhc/put)


 
Berita Terkait Tawuran Pelajar
 
Nazaruddin Lubis: Polisi dan Jaksa Lindungi Tersangka Lain, Doyok Ditumbalkan
 
Tawuran Sehabis UN, 8 Pelajar Diamankan Polisi
 
Sepanjang Tahun 2012, 82 Pelajar Tewas Akibat Tawuran
 
Kak Seto Temui Fitra dan AD di Polres Jakarta Selatan
 
Siswa yang Terkait Tawuran Masih Diperiksa di Polres Jakarta Selatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]