Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejati Riau
Kajati Riau Ingatkan Cegah Korupsi Melalui Peran Keluarga
Tuesday 28 Oct 2014 23:13:01

Workshop “Peran Keluarga Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi”. (Foto: Dok. Kajati Riau)
RIAU, Berita HUKUM - Keluarga merupakan salah satu bentuk lembaga pendidikan, yang disebut pendidikan informal. Dengan kata lain keluarga merupakan sekolah pertama semenjak seseorang dilahirkan, dan sangat berperan dalam pembentukan akhlak.

Orang yang paling bertanggung jawab dalam keluarga tentu kedua orang tua, ayah dan ibu. Dalam konteks pendidikan antikorupsi, orang tua memiliki tanggung jawab penting mendidik anak-anak dan keluarganya agar terhindar dari korupsi.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi, S.H. M.Hum., mengingatkan agar orangtua senantiasa membentuk pola pikir bahwa korupsi merupakan pekerjaan haram. Pola pikir itu dapat ditularkan kepada anak baik secara fisik dan rohani.

“Orang tua harus menyadari bahwa hasil korupsi akan meracuni rohaniah anak dan keluarga. dalam mindset orang tua mesti terbentuk bahwa korupsi adalah pekerjaan haram. Jika korupsi yang dilakukan itu menghasilkan uang dan digunakan untuk memberi makan anak dan istri, sesungguhnya ia telah membentuk keluarga yang bermental buruk, rohaniahnya rusak, sulit menerima kebenaran dan cenderung merasa senang dan nyaman melakukan hal-hal yang diharamkan. Tegasnya mereka jauh dari hidayah Allah SWT,” tutur Setia Untung Arimuladi, Selasa (28/10), saat menjadi pembicara pada workshop bertemakan “Peran Keluarga Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi”.

Kajati Riau menyebutkan bahwa Kejaksaan RI telah melakukan pencanangan zona integritas bebas korupsi pada tanggal 25 november 2013, dimana sebagai bagian dari kesungguhan institusi Kejaksaan guna mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya KKN disertai upaya mewujudkan wilayah bebas korupsi serta reformasi birokrasi yang akuntabel di seluruh unit kerja kejaksaan dimanapun berada.

“Kejaksaan merupakan institusi penegak hukum yang salah satu kewenangannya adalah penindakan terhadap Tindak Pidana pelaku korupsi bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan secara represif tetapi juga secara prefentif, pemberantasan korupsi juga harus dilakukan dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan, sehingga jika hal tersebut berhasil dilakukan maka insyaallah penyakit korupsi di nusantara akan musnah dengan sendirinya, selain itu bertepatan dengan momentum peringatan hari sumpah pemuda menjadi tonggak yang tak terpisahkan dengan kepeloporan dan kepedulian agar keluarga terhindar dari perilaku korup,” imbuh Setia Untung.

Workshop yang dikhususkan untuk anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini se-Kejati Riau tersebut, dimulai dari jam 09.00 pagi hingga jam 13.30 WIB. Workshop dikemas dalam bentuk talk show dipandu oleh presenter TVRI perwakilan Riau Debi Ramona, turut menghadirkan narasumber Dr. Achmad Hidir, M.Si yang merupakan ketua progam magister sosiologi FISIP Universitas Riau.

Achmad Hidir menyampaikan materi tentang “pentingnya peran keluarga dalam pemberantasan korupsi ditinjau dari aspek sosiologi dan pisikolog.(bhc/ist/mat)


 
Berita Terkait Kejati Riau
 
Kejati Riau dan Kejari Taluk Kuantan Eksekusi Buronan Korupsi
 
Susdiarto Akan Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi Di Kejati Riau
 
Kejati Riau Tahan Susilo Mantan Kadis Perkebunan Riau
 
Kajati Riau Bentuk Tim Satgassus Dalam Optimalisasi Pemberantasan Korupsi
 
Kajati Riau Ingatkan Cegah Korupsi Melalui Peran Keluarga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]