Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejati Riau
Kajati Riau Ingatkan Cegah Korupsi Melalui Peran Keluarga
Tuesday 28 Oct 2014 23:13:01

Workshop “Peran Keluarga Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi”. (Foto: Dok. Kajati Riau)
RIAU, Berita HUKUM - Keluarga merupakan salah satu bentuk lembaga pendidikan, yang disebut pendidikan informal. Dengan kata lain keluarga merupakan sekolah pertama semenjak seseorang dilahirkan, dan sangat berperan dalam pembentukan akhlak.

Orang yang paling bertanggung jawab dalam keluarga tentu kedua orang tua, ayah dan ibu. Dalam konteks pendidikan antikorupsi, orang tua memiliki tanggung jawab penting mendidik anak-anak dan keluarganya agar terhindar dari korupsi.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi, S.H. M.Hum., mengingatkan agar orangtua senantiasa membentuk pola pikir bahwa korupsi merupakan pekerjaan haram. Pola pikir itu dapat ditularkan kepada anak baik secara fisik dan rohani.

“Orang tua harus menyadari bahwa hasil korupsi akan meracuni rohaniah anak dan keluarga. dalam mindset orang tua mesti terbentuk bahwa korupsi adalah pekerjaan haram. Jika korupsi yang dilakukan itu menghasilkan uang dan digunakan untuk memberi makan anak dan istri, sesungguhnya ia telah membentuk keluarga yang bermental buruk, rohaniahnya rusak, sulit menerima kebenaran dan cenderung merasa senang dan nyaman melakukan hal-hal yang diharamkan. Tegasnya mereka jauh dari hidayah Allah SWT,” tutur Setia Untung Arimuladi, Selasa (28/10), saat menjadi pembicara pada workshop bertemakan “Peran Keluarga Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi”.

Kajati Riau menyebutkan bahwa Kejaksaan RI telah melakukan pencanangan zona integritas bebas korupsi pada tanggal 25 november 2013, dimana sebagai bagian dari kesungguhan institusi Kejaksaan guna mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya KKN disertai upaya mewujudkan wilayah bebas korupsi serta reformasi birokrasi yang akuntabel di seluruh unit kerja kejaksaan dimanapun berada.

“Kejaksaan merupakan institusi penegak hukum yang salah satu kewenangannya adalah penindakan terhadap Tindak Pidana pelaku korupsi bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan secara represif tetapi juga secara prefentif, pemberantasan korupsi juga harus dilakukan dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan, sehingga jika hal tersebut berhasil dilakukan maka insyaallah penyakit korupsi di nusantara akan musnah dengan sendirinya, selain itu bertepatan dengan momentum peringatan hari sumpah pemuda menjadi tonggak yang tak terpisahkan dengan kepeloporan dan kepedulian agar keluarga terhindar dari perilaku korup,” imbuh Setia Untung.

Workshop yang dikhususkan untuk anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini se-Kejati Riau tersebut, dimulai dari jam 09.00 pagi hingga jam 13.30 WIB. Workshop dikemas dalam bentuk talk show dipandu oleh presenter TVRI perwakilan Riau Debi Ramona, turut menghadirkan narasumber Dr. Achmad Hidir, M.Si yang merupakan ketua progam magister sosiologi FISIP Universitas Riau.

Achmad Hidir menyampaikan materi tentang “pentingnya peran keluarga dalam pemberantasan korupsi ditinjau dari aspek sosiologi dan pisikolog.(bhc/ist/mat)


 
Berita Terkait Kejati Riau
 
Kejati Riau dan Kejari Taluk Kuantan Eksekusi Buronan Korupsi
 
Susdiarto Akan Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi Di Kejati Riau
 
Kejati Riau Tahan Susilo Mantan Kadis Perkebunan Riau
 
Kajati Riau Bentuk Tim Satgassus Dalam Optimalisasi Pemberantasan Korupsi
 
Kajati Riau Ingatkan Cegah Korupsi Melalui Peran Keluarga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]