Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
Kajati Papua dan Aceh Ditunjuk Atas Rekomendasi Gubernur
Wednesday 05 Nov 2014 20:14:01

Ilustrasi. Jaksa Agung Basrief Arief melantik Sejumlah Pejabat Kejaksaan Tinggi di Kejagung.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung melakukan rotasi terhdap 7 Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan. Salah satu pejabat yang dilantik adalah Herman DM Lose Da Silva yang diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua atas atas rekomendasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan alasan pemberian rekomendasi dari Gubernur, itu karena Papua merupakan provinsi khusus yang telah diatur Undang-undang.

"Khusus Papua dan Aceh karena ada UU khusus, jadi sebelum kita mengangkat pejabat Kejati itu perlu konsultasi dengan gubernur. Tadi sudah dilantik Kejati yang baru yaitu Wakajatinya," kata Andhi usai pelantikan di Kejagung, Jakarta, Rabu (5/11).

Menurutnya, penunjukan Herman menjadi Kajati Papua dikarenakan yang bersangkutan pernah menjabat Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) di sana selama 1 tahun sehingga telah menguasainya.

Dia menegaskan, bahwa mutasi ini dilakukan dalam kerangka optimalisasi kinerja dan pembenahan organisasi. Dia juga menjelaskan bahwa, pelantiksan serta sumpah jabatan eselon 2 itu bukan kebijakannya, rotasi itu atas keputusan yang sudah dilaksanakan ketika Jaksa Agungnya Basrief Arief masih aktif.

"Jadi pengambilan keputusan rotasi dan mutasi dilakukan melalui rapim. Nah itu sama dengan keputusan Jaksa Agung. Sehingga setelah diputusakan maka dikeluarkanlah SK dan keputusan Jaksa Agung tanggal 16 Oktober," ungkap dia.

Plt. Jaksa Agung Andhi Nirwanto selain melantik Kajati Papua, juga melantik 6 pejabat eselon II lainnya. Yakni Inspektur V pada Jamwas Soegiarto ditunjuk sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, penganti Soegiarto Kejati Kalimantan Barat Resi Anna Napitupulu. Penganti Anna, Godang Riadi Siregar, sebelumnya sebagai Direktur Perdata pada Jamdatun. Sedangkan Amri Sata dari Kajati Kaltim dirotasi sebagai Direktur Tipidum pada Jampidum. Penganti Amri, Ahmad Djainuri.(bhc/irb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]