Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pembunuhan
Kajati NTT Perintahkan JPU Banding, Karena Vonis Hakim Seumur Hidup
2022-02-02 22:51:53

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Dr. Yulianto, SH,. MH.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Dr. Yulianto, SH,. MH memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melakukan banding terhadap terdakwa Yustinus Tanaem yang di vonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim.

Seperti yang diketahui, Yustinus Tanaem alias Tinus Tanaem merupakan terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menewaskan Marselina Bahas pada bulan Februari 2021 dan selang tiga bulan pada Mei 2021 dia juga membunuh Nani Walkis dengan sadis dan keji.

Pasalnya, Kejati NTT yang terkenal tegas bukan cuma dalam perkara korupsi, tapi dalam perkara yang menyangkut nyawa dan harkat manusia seperti halnya, dalam perkara ini, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak dibawah umur.

"Banding tersebut wajib dilakukan berdasarkan rasa kemanusiaan, sebab perbuatan yang dilakukan oleh Yustinus Tanaem merupakan perbuatan yang sangat sadis. Kami tidak mentoleransi para pelaku kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain, dengan sadis” ujar Kajati NTT Dr. Yulianto, SH,. MH dalam siaran tertulisnya yang diterima BeritaHUKUM.com di Jakarta pada Rabu (2/2).

Tuntutan

Seperti yang diketahui, pada persidangan sebelumnya, dalam agenda tuntutan, JPU menuntut terdakwa Yustinus Tanaem dengan hukuman mati.

Kendati demikian, dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi secara virtual memvonis terdakwa Yustinus Tanaem dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Karena terdakwa Yustinus Tanaem melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Belum Setimpal

Sementara Elias Welkis selaku paman dari Nani Welkis mengungkapkan bahwa hukuman yang diterima Tinus Tanaem belum setimpal dengan perbuatannya terhadap Nani Welkis dan korban lainnya.

“Lebih baik dieksekusi mati saja. Korbannya masih terlalu banyak. Ada anak-anak juga. Hanya 2 orang saja yang diketahui publik karena dibunuh oleh pelaku,” pungkas Welkis.(bh/ams)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]