Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejati Samarinda
Kajati Kaltim Meresmikan Rumah Restorative Justice di Kota Samarinda
2022-05-19 03:56:28

Kajati Deden Riki Hayatul Firman saat foto bersama usai Peresmian Rumah Restorative Justice di Museum Shamarendah, Rabu (18/5).(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim), Deden Riki Hayatul Firman meresmikan Rumah Restorative Justice Kota Samarinda bertempat di Museum Samarendah Jalan Bhayangkara Samarinda, Rabu (18/5).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda bersama para Kasi dan staf, Walikota Samarinda Andi Harun bersama Sedakot dan para Asisten juga Camat se Kota Samarinda serta Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiyono.

Kajati Kaltim dalam sambutannya mengatakan bahwa, Rumah Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian masalah yang telah dan akan terjadi di masyarakat khususnya perkara pidana, terang Deden Riki.

“Hal ini melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korbannya, toko masyarakat, pemangku adat, aparat penegak hukum serta pihak lain terkait guna menjadi keadilan dan solusi terbaik,” ujar Kajati Dedengkot Riki.

Dikatakan Kajati Kaltim Deden Riki Hidayatul Firman, bahwa Restorative Justice dilaksanakan berlandaskan pada asas keadilan, kepentingan umum dan proporsionalitas, dengan cepat dan sederhana dan biaya ringan.

“Kebijakan Restorative ini lahir dari inisiasi Burhanuddin yang merupakan Jaksa Agung RI dan dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: 15 Tahun 2020, tepatnya pada tanggal 22 Juni 2020,” papar Deden Riki.

Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman juga berharap agar bisa menjadi solusi yang cepat dalam menyelesaikan tindak pidana yang dikategorikan ringan tanpa harus ke meja hijau, ujarnya.

“Untuk mewujudkannya perlu peran semua pihak terutama dalam upaya menuju keadilan berdasarkan hati nurani, Sebagaimana pesan Jaksa Agung bahwa keadilan tidak ada dalam KUHP dan KUHAP, melainkan dalam hati nurani,” ujar Deden Riki.

Kembali Kajati Kaltim mengharapkan bahwa Rumah Restorative Justice ini bisa dijadikan wadah untuk berkonsultasi khususnya terkait masalah hukum baik perdata maupun pidana, tentunya akan ditangani tenaga-tenaga profesional di kejaksaan, pungkas Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kejati Samarinda
 
Kajati Kaltim Meresmikan Rumah Restorative Justice di Kota Samarinda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]