Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Jaksa
Kajati Kaltim: Jika Terbukti Dua Jaksa Memeras, Sanksinya Bisa Pemecatan
Thursday 24 Dec 2015 02:31:11

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Abdoel Kadiroen.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) Abdoel Kadiroen, diselah acara Pisah Sambut Kajati Kaltim pada Selasa (22/12) di kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim di Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang menegaskan, laporan kasus atas dugaan pemerasan yang dilakukan dua orang Jaksa dari Kejaksaan Negeri Penajam Pasir Utara (PPU) masing-masing Toto Harmoko (TH) dan Ryan Rudini (RR) bakal diberikan Sanksi Tegas dan berat, sampai kepada pemecata, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2003 tentang hukuman disiplin.

"Kalau memang terbukti kita jatuhkan sanksi sesuai PP 53. Macam-macam ada hukum berat, ada hukuman ringan dan sedang, intinya ini masih jalan pemeriksaan di pengawasan," ujar Kajati, Kadiroen.

Menurut Kadiroen, sebelum dirinya datang di Samarinda sudah mendapatkan informasi bahwa, laporan tersebut sudah diperintahkan Kajati Kaltim dijabat Ahmad Djainuri untuk segera diperiksa dua oknum Jaksa tersebut, pemeriksaan sudah dilakukan sejak senin sore kemarin, jelasnya.

"Saya dapat laporan Pak Kajati sebelumnya sudah mengeluarkan surat perintah untuk memeriksanya dan itu kita sikapi dan pemeriksaan sudah jalan dari kemari, sekali lagi saya baru hari ini ngantor kesini," jelas Kadiroen.

Untuk diketahui pula bahwa, pemeriksaan yang dilakukan oleh Kajati Kaltim terhadap 2 oknum Jaksa dari Kejaksaan Penajam Paser Utara (PPU) atas dugaan kasus pemerasan yang dilakukan keduanya, terhadap kasus korupsi yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Kedua Jaksa TH dan RR dilaporkan Ramadhani, S, Hut ke Polres Samarinda 18 Desember 2015 lalu atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap keluarganya, yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda. Dalam laporannya disebutkan bahwa, pada tanggal 24 Nopember 2015 sekitar pukul 16.00 Wita, di teras PN Tipikor Samarinda memanggil dirinya dan meminta Rp 100 juta ditambah Rp 10.000.000,- uang operasional untuk bolak balik dari PPU ke Pengadilan Negeri Samarinda, ujar Kajati Samarinda, ketika memberikan keterangan Pers kepada wartawan pada, Jumat (19/12) lalu.

"Permintaan uang tersebut untuk meringankan dan mengarahkan tuntutan atas keluarganya yang duduk sebagai terdakwa kasus korupsi dana ADD PPU ke pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atau tuntutannya ringan atau tidak terlalu berat," jelas Ramadhani dalam laporannya.

Diterangkan Ramadhani bahwa, sebelum sidang tuntutan yang dilakukan pada tanggal 10 Desember 2015 pukul 16.00 Wita, Jaksa Toto Harmiko menghubungi saudara Hotma (suami terdakwa korupsi ADD) tanggal (7/12) untuk menghadap Kasi Pidsus Kajari PPU Jaksa Yusak, Kasi Pidsus Yusak dan Jaksa Toto Harmiko kembali menanyakan kembali tentang permintaan mereka, ujar Ramadhani.

"Namun pada tanggal 10 Desember 2015 sidang tuntutan permintaan tersebut tidak dipenuhi, sehingga kedua jaksa tersebut menuntut selama 5 tahun penjara sesuai pasal 2 ayat (1) UU tindak pidana korupsi.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Jaksa
 
Santoso: Berantas Mental Preman di Korps Adhyaksa
 
Pemkot Kupang Apresiasi Kajati NTT Dr Yulianto
 
DPR Setujui RUU Kejaksaan Menjadi UU
 
RUU Kejaksaan Sebagai Upaya Mantapkan Peran dan Kedudukan Kejaksaan
 
Kajati DKI Jakarta Melakukan Kunker dan Waskat ke Kajari Jakpus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]