Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Perbakin
Kajati Kalbar Adakan Perbakin CUP 2021
2021-09-02 12:38:05

Kajati Kalbar Dr Masyhudi SH MH saat memberikan sambutan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk memeriahkan HUT RI Ke -76, Pemda Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) mengadakan kejuaraan menembak Perbakin CUP 2021. Kejuaraan menembak ini diikuti oleh TNI, Polri, klub menembak dan sipil yang ada di 12 kabupaten dan kota se Kalbar.

Kejuaraan menembak ini pun terbagi dalam beberapa, misalnya Kelas TNI dan Polri diikuti oleh 50 peserta, Kelas Sipil sebanyak 50 Peserta, dan untuk PCP Tripose diikuti oleh 60 Peserta. Kejuaraan ini digelar di Lapangan Rahmat, Makodam XII, Tanjungpura, Pontianak.

Menurut Ketua Umum Pengprov Perbakin yg juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Dr Masyhudi SH MH menyatakan dalam kompetensi untuk kejuaraan ini, diadakan dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan.

"Pada kejuaraan ini kita tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M. Memakai masker, sering mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujarnya dalam siaran pers yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com pada akhir pekan di akhir Agustus lalu.

Masyhudi mengatakan, semua peserta akan menunjukkan kemampuan dalam menembak.

"Olahraga menembak menjadi sangat menarik, karena atlit dituntut memiliki konsentrasi tinggi, menunjukkan kemampuan menembak mengenai sasaran," katanya.

Mantan Kajari Jakarta Selatan ini menambahkan, lomba menembak ini tidak hanya mencari dan menjaring atlit menembak saja, melainkan dalam rangka pengenalan kepada para pegiat menembak tentang bagaimana bisa menjadi seorang penembak baik dan mampu menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain yang ada disekitarnya.

"Saya berharap, para atlit menembak mengutamakan keselamatan, keamanan dan jangan asal menembak. Perlombaan menembak yang dilaksanakan ini merupakan ajang pembinaan untuk mencari atlet baru yang andal bagi Kalimantan Barat untuk masa masa mendatang," tambahnya.

Lebih lanjut Masyhudi mengutarakan, para peserta dan pencinta olahraga menembak mungkin belum terlalu banyak, tetapi diharapkan Perbakin dapat menyosialisasikan kepada masyarakat tentang ijin kepemilikan senjata api dan penggunaan senjata api.

Kalau mereka ingin memuaskan hobinya, tentunya disalurkan dengan melakukan latihan secara disiplin, rutin, dan untuk menguji kemampuan dengan mengikuti kejuaraan even seperti ini," pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Perbakin
 
Muskot Perbakin Pontianak ke-2, Masyhudi: Agar Terlaksana Demokratis, Objektif dan Transparan
 
Kajati Kalbar Adakan Perbakin CUP 2021
 
Bicara Keamanan Aceh, Inilah Tanggapan Perbakin Sumut
 
Pengcab Perbakin Purwakarta ‘Bidik’ Emas Bina Atlit Sejak Dini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]