Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Alkes
Kajari Lhoksukon Enggan Komentar Terkait Kasus Korupsi Alkes
Sunday 09 Jun 2013 21:08:46

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Teuku Rahmatsyah SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Sejak ditetapkannya menjadi tersangka beberapa bulan lalu terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) sebesar Rp 25 miliar lebih di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSCUM) di Kota Lhokseumawe, drg Anita Syafridah sampai saat ini belum ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Teuku Rahmatsyah SH enggan berkomentar banyak terkait kasus dugaan korupsi tersebut yang melibatkan beberapa orang pegawai RSUCM termasuk drg Anita Syafridah yang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Maaf ya, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan, dan tetap kita periksa," kata Kajari Lhoksukon, Rahmatsyah, menjawab pertanyaan wartawan usai mengahadiri Konferensi ICAIOS di Kampus Universitas Malikussaleh (Unimal) di Kota Lhokseumawe, Minggu (9/6).

Saat disinggung kapan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan, Kajari hanya mengatakan bahwa pihaknya akan koordinasi dulu ke Banda Aceh, dan dalam minggu ini pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alkes yang menyedot dana miliaran rupiah bersumber dari dana APBN, APBA dan APBK Aceh Utara.

“Sekali lagi minta maaf ya. Saya enggan komentar banyak dulu soal ini, dan yang jelas saya akan koordinasi ke Banda Aceh dulu, setelah itu dalam minggu ini akan kita limpahkan berkas perkaranya,” tutup Kajari Lhoksukon, T Rahmatsyah SH.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Kasus Alkes
 
Buronan Kasus Korupsi Alkes RSUD AW Sjaranie Samarinda Ditangkap di Jakarta
 
Kejaksaan Diminta Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Alkes di Tarakan Kaltara
 
Kejagung Lambat Tangani Dugaan Korupsi Alkes RSU Mataher
 
Empat Terdakwa Alkes Paluta Sumut Divonis 9 Tahun 2 Bulan
 
Bupati Labusel Jadi Saksi Alkes di PN Medan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]