Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Cambuk
Kajari Kuala Simpang Eksekusi Cambuk 7 Tersangka Maisir atau Perjudian
Saturday 28 Mar 2015 10:32:13

Satu persatu terpidana Maisir (perjudian) di seret ke atas panggung untuk di eksekusi Cambuk di depan masyarakat umum.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuala Simpang, kabupaten Aceh Tamiang pada, Jum'at (27/3) usai Sholat Jum'at melaksanakan acara eksekusi terhadap 7 tersangka pelaku Maisir atau perjudian, yang sudah memiliki putusan tetap dari Mahkamah Syari'ah setempat.

Eksekusi terhadap ke 7 orang tersangka dilaksanakan di halaman Istana Raja Karang Baru dengan di saksikan warga setempat. Ke 7 tersangka masing masing Idris (45) menerima 4 kali Uqubat Ta'zir cambuk dari 9 kali setelah di potong masa tahanan 4 bulan 3 hari. Misran Hadi Yoyang (58) menerima 5 kali cambuk setelah di potong masa tahanan 4 bulan dari 9 kali cambuk. Bambang Legianto (25) menerima 6 kali cambuk, setelah di potong masa tahanan 4 bulan dari 10 kali Cambukan.

Hafriadi (41) juga menerima 6 kali cambukan dari hukuman 10 kali cambuk setelah di potong masa tahanan selama 4 bulan dan Ilyas (56) menerima ganjaran 5 kali cambuk dari 9 kali cambukan setelah di potong masa tahanan selama 4 bulan. Sementara Sarifuddin (49) dan Usman (52) masing masing menerima 4 kali cambuk dari hukuman 8 kali cambuk setelah di potong masa tahanan selama 4 bulan.

Ke 7 tersangka didakwa melanggar pasal 5 jo pasal 23 ayat (1) qanun Provinsi Nangroe Aceh Darussalan (NAD) No 13 tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) dan 3 di antaranya masing masing Sarifuddin, Ilyas dan Usman di ganjar dengan pasal berlapis yaitu pasal 5 jo pasal 23 ayat (1) Qanun Provinsi NAD No 13 tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang Aceh Tamiang, Amir Sarifuddin SH, usai eksekusi Uqubat Ta'zir Cambuk pada awak media menyebutkan eksekusi cambuk tersebut bukan untuk mempermalukan tersangka, melainkan melaksanakan anjaran Qanun No 13 tahun 2003 tentan Maisir," ujarnya.

Sementara Kasat Pol PP dan WH Oki Kurnia didampingi kepala seksi Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Ayub WH, S.Ag mananggapi kritikan masyarakat terhadap penerapan Hukum cambuk hanya untuk masyarakat kecil, pada awak BeritaHUKUM.com menyebutkan kritikan dari masyarakat itu hal yang wajar, karena ada kasus salah seorang anggota DPRK yang hingga saat ini belum bisa di eksekusi.

Anggota DPRK tersebut terjerat Narkoba di hukum 5 tahun dan di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Pura Sumatra Utara, kami sudah minta ijin untuk kita eksekusi ternyata tidak diberikan, sekarang kami tahu dia sedang menikmati pembebasan bersyarat, sekarang kami sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memantau dimana keberadaannya, kalau sudah tahu akan kita ciduk dia dan kita cambuk," tegas Ayub.

Lebih lanjut Oki menambahkan, "kalau ternyata dia ada di wilayah hukum Aceh akan kita eksekusi, ini lah yang membuat masyarakat berasumsi hukum hanya bagi rakyat miskin, kasusnya tahun 2004 salah seorang anggota DPRK Aceh Tamiang Hendra dari fraksi PAN, kasusnya sudah ada putusan tetap (Inghkrah) tapi belum bisa di eksekusi. Eksekusi ini merupakan yang pertama di tahun 2015, kedepan masih ada kasus kasus lain yang menjadi PR bagi kita," pungkas Oki.(bh/kar)


 
Berita Terkait Cambuk
 
Pergub Tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk Dilaksanakan di LP Lukai Hati Rakyat Aceh
 
FPAU Minta PSK Online Aceh Dihukum Cambuk
 
Kajari Kuala Simpang Eksekusi Cambuk 7 Tersangka Maisir atau Perjudian
 
Algojo Eksekusi Cambuk 4 Orang dan Ada 10 Kasus Lagi Antri
 
Karena Hamil Yusra Selamat dari Sabetan Cemeti Rotan Algojo
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]