Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejari Kaur
Kajari Kaur Sosialisasi Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Hukum
2018-07-04 18:56:05

Tampak Kajari Kaur, Douglas Pamino Nainggolan, SH, MH saat foto bersama pada saat acara.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Sebagai tindak lanjut Program MOU Kementerian Dalam Negeri, Jaksa Agung dan Kepolisian RI dalam pemberantasan Korupsi dan Penegakan Hukum yang Kridibel, Kejaksaan Negeri Kaur melakukan sosialisasi penanganan Hukum terhadap ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, bertempat di Aula Gedung Kejaksaan Negeri Kaur.pada, Selasa (3/7).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Douglas Pamino Nainggolan, SH, MH menyampaikan bahwa, tujuan dari sosialisasi Hukum ini agar menambah pemahaman ASN terhadap kesadaran untuk mengenal Hukum dan menjauhi hukuman, dari hasil MOU Kemendagri, Jaksa Agung dan Kepolisian RI.

"Agar penanganan masalah ASN yang terjerat Hukum harus dilakukan pendampingan secara prefentif terdahulu, apakah yang bersangkutan sudah benar-benar melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas Abdi Negara. Bila kecukupan dua alat Bukit yang dibutuhkan dalam tindak lanjut penanganan kasus sudah memenuhi unsur, maka penyidikan dapat ditingkatkan menjadi penyelidikan," ujar Kajari Kaur, Selasa (3/7).

Begitu juga sebaliknya bila dua alat bukti yang menjadi dasar melanjutkan suatu perkara tidak ditemukan, maka pihak Kejaksaan akan menghentikan proses penyidikan sampai alat Bukit mencukupi.

"Karena pihak kejaksaan tidak akan serta merta akan menerima laporan dari masyarakat dan LSM dalam dugaan korupsi kepada seseorang, karena jangan sampai kejaksaan menghukum seseorang tidak sesuai prosesur yang ada," jelas Douglas Pamino.

Sementara, pesetra dari Dinas Pemberdayaan Kaur, Donny Rasfino, ST mengharapkan Kejaksaan Negeri Kaur agar dapat memberikan perlindungan hukum dan penegakkan hukum, tidak bisa diinterfensi dari pihak mana pun, "sehingga pemberian dalam laporan masyarakat harus melampirkan foto copy KTP, muatan dugaan pelanggaran harus dicantumkan agar dalam penindak lanjutan pemeriksaan terhadap ASN yang tersandung Korupsi bisa ditegakkan aturan se adil -adilnya, mengingat penegakan Hukum di Kaur selama ini belum berpihak kepada keadilan," ungkap Donny Rasfino.(bh/aty)


 
Berita Terkait Kejari Kaur
 
Kasus OTT Bidan dan dokter PTT yang Korupsi di Kaur Telah Inkrah
 
HUT Kejaksaan Negeri Ke 58: Berkarya dan Berbakti Sepenuh Hati Menjaga Negeri
 
Kajari Kaur Sosialisasi Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]