Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pungli
Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
2019-08-16 20:16:49

Ilustrasi. Kejaksaan Negeri Kampar, Riau.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintahan desa Gunung Sari, kecamatan Gunung Sahilan, kabupaten Kampar, Riau tercoreng akibat ulah oknum Apatatur Desa.

Pasalnya, Nurul Hidayah, selaku Sekretaris Desa (Sekdes) itu diduga melakukan Pungutan Liar atau Pungli. Akibat ulahnya dia harus di bui, karena bermasalah dengan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Suhendri yang baru seminggu menjabat, langsung gerak cepat memerintahkan Jaksa penyidik untuk menindaklanjuti perkaranya, hingga akhirnya Nurul harus mendekam dibalik jeruji bisi.

"Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tersebut dibiayai oleh negara baik dari penyuluhannya, pengumpulan data-data yuridisnya, pengukuran, pemeriksaan berkas hingga penerbitan sertifikat," ujar Suhendri, ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (16/8) .

Menurut Suhendri, terkait kasus yang terjadi di Desa Gunung Sari, tersangka NH rupanya mengambil kesempatan ketika program pemerintah tersebut di laksanakan di desanya.

"Diduga tersangka, mengutip kepada masyarakat di desanya sendiri antara Rp1,5 - Rp 2 juta, yang seharusnya selaku aparatur desa hal itu tidak pantas tersangka lakukan, bukan hanya menambah beban masyarakatnya yang ingin mendapatkan hak, tapi juga telah melanggar hukum," kata dia.

Nah,tas perbuatannya tersebutlah maka setelah dirasakan cukup bukti bisa dibawa dan dibuktikan perbuatannya ke persidangan Tindak Pidana Korupsi, maka di tahap II, dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Selanjutnya terhadal bersangkutan, kami akan secepatnya limpahkan berkas perkara itu ke PN tipikor Pekanbaru untuk disidangkan," tegas dia.

Tersangka NH disangkakan melanggar pasal 12 dan pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.(bh/ams)


 
Berita Terkait Pungli
 
• KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
• Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
• Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
• Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
• Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]