Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Jaksa
Kajari Jakarta Pusat Bantah Jaksanya Minta Uang
2019-10-04 16:55:30

Ilustrasi. Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH membantah kabar yang beredar bahwa ada tudingan Jaksa MJF di lingkungan kerjanya menerima uang dari terdakwa TY terkait kasus penggelapan.

"Tidak benar kabar tersebut, kami sudah cek dan tanyakan langsung kepada Jaksa tersebut tentang pemberian uang Rp 25 juta dan sekali lagi itu tidak benar." tegas Kajari melalui Kasi Intel, Andy Sasongko, SH, MH didampingi Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Nur Winardi SH MH kepada Wartawan, Jumat (4/10).

Menurut Andy pihaknya sudah melakukan kroscek terhadap jaksa yang bersangkutan dan jaksa berinisial MJF membantah dirinya meminta uang kepada terdakwa berinisial TY.

Selain pemeriksaan dari kami, kata Andy Jaksa Pengawas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga akan memeriksa Jaksa tersebut.

"Yang bersangkutan juga sudah siap diperiksa oleh Pengawas dari Kejati DKI Jakarta, oleh karena itu, bila pemeriksaan bidang pengawasan tidak terbukti Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan tindakan hukum terhadap TY" ujarnya.

Terkait berita yang beredar ada biaya fotocopy dan lain sebagainya sebesar Rp.25 Juta dan adanya pemeriksaan tambahan oleh Jaksa dibantah karena itu semua ranah penyidikan.

Andy juga membenarkan adanya surat dari ombudsman yang sudah dibalas oleh Kajari. "Kalau tentang Ombudsman itu sudah selesai dan dijawab oleh Kajari" ucapnya.

Sesuai Prosedur

Sedangkan jaksa MJF menyatakan bahwa dirinya tidak seperti yang dituduhkan oleh terdakwa karena semuanya sudah sesuai dengan prosedur.

"Semua sudah sesuai dengan prosedur dan terkait apa yang beredar, saya tidak seperti yang diberitakan bahwa meminta uang fotocopy dan lain sebagainya" ujar MJF.

Seperti yang pernah diberitakan, sebelumnya pada Rabu, 2 Oktober 2019, terdakwa TY yang perkaranya sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait perkara penggelapan Rp 1,2 Miliar, sudah dituntut 2 tahun penjara.

Pada persidangan Rabu lalu, TY memberi keterangan pers kepada awak media bahwa dia telah melaporkan jaksa "MJF" ke JAMWAS, ke Komisi Kejaksaan dan Ombudsman, karena jaksa tersebut pernah meminta uang sebesar Rp 25 juta kepadanya.

Alasan lainnya pengaduan TY, tentang surat dakwaan Jaksa yang empat versi. Beda ke hakim, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa. Dan pada surat tuntutan jaksa keterangan saksi meringankan dihilangkan dan saksi fiktif dimuat dalam tuntutannya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Jaksa
 
Santoso: Berantas Mental Preman di Korps Adhyaksa
 
Pemkot Kupang Apresiasi Kajati NTT Dr Yulianto
 
DPR Setujui RUU Kejaksaan Menjadi UU
 
RUU Kejaksaan Sebagai Upaya Mantapkan Peran dan Kedudukan Kejaksaan
 
Kajati DKI Jakarta Melakukan Kunker dan Waskat ke Kajari Jakpus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]