Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kajari Bantaeng Sulawesi Selatan
Kajari Bantaeng Lega Karena Kasus Korupsi Dana KUBE Terbukti
2021-09-16 13:25:38

Terdakwa Hasyim SE Bin H. Tiro di tengah pakai rompi merah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan perkara Korupsi dugaan penyalahgunaan dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) akhirnya memasuki tahap akhir, yakni putusan. Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Farid Hidayat Sopamena SH MH menyatakan terdakwa Hasyim SE Bin Tiro telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi

Berdasarkan putusan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dedyng Wibiyanto merasa lega. Karena majelis Hakim sependapat dengan Dakwaan dan tuntutannya selaku Jaksa Penuntut Umum, yang menyatakan terdakwa Hasyim telah menyalahgunakan dana KUBE, yang bersumber dari Kementerian Sosial RI pada tahun 2018, di Desa Borong Loe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Hasyim SE Bin H. Tiro dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000, Juta Rupiah, Subsidiar 3 bulan kurungan," ujar Dedyng via Whatsapp kepada pewarta BeritaHUKUM.com sambil menjelaskan putusan sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Makassar, pada Selasa (14/9).

Selain itu, Majelis juga menghukum terdakwa Hasyim untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 155.670.000, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Nah, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya pikir-pikir dan jaksa penuntut umum pikir-pikir.

Sedangkan dalam persidangan itu, jelas Dedyng, dihadiri oleh anggotanya Hajar Aswad SH selaku Jaksa Penuntut Umum, dan Suardi SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa. Sedangkan Terdakwa dalam persidangan ini secara daring melalui sarana Teleconference.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kajari Bantaeng Sulawesi Selatan
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]