Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Duka Cita
Kadiv Humas Mabes Polri Pimpin Pemakaman Abubakar Nataprawira
2016-03-15 15:18:54

Pemakaman Jenazah Irjen (Purn) Abubakar Nataprawira (65).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jenazah Irjen (Purn) Abubakar Nataprawira (65) korban kebakaran tabung Chamber di RSAL Mintohardjo, tiba dipemakaman Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, sekira pukul 13:00 WIB.

Proses pemakaman secara militer dipimpin Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charlyan. Proses pemakaman secara militer dengan melibat Polri bersama gabungan TNI AL, TNI AD dan TNI AU.

Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan upacara pemakaman mantan Kadiv Humas Mabes Polri tersebut dipimpin langsung oleh dirinya, yang bertindak selaku Inspektur upacara Pemakaman.

"Saya yang akan menjadi Irup. karena Bapak Kapolri sedang dinas di Thailand dan Bapak Wakapolri sedang di Istana," kata Irjen Anton Charliyan di TMP, Kalibata, Selasa (15/3).

Berdasarkan informasi, ratusan pelayat datangan ke TMPN Kalibata. Irjen Pol (Purn), Abubakar Nataprawira sempat mejabat Kepala Divas Hubungan Masyarakat Mabes Polri semasa masih menjadi anggota Polri Aktif.

Ia menjadi salah satu korban meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran di tabung Chamber Pulau Miangas, Gedung Ruang Udara Bertekanan Tinggi (RUBT), Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Mintohardjo, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu 14 Maret 2016 kemarin.

Jendral bintang dua tersebut menghembuskan nafas terakhir bersama tiga korban lainnya yakni, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sekaligus ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo (54), Edi Suwandi (67) dan anaknya Dimas Qadar Radityo (28) seorang dokter.(bh/as)


 
Berita Terkait Duka Cita
 
Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Kiai Muhammad Jazir
 
Haedar: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Mencintai Buya Syafii Maarif dengan Segala Dukungan
 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berduka, AKP Rumani Purba Meninggal Dunia
 
Salim Segaf Berduka atas Wafatnya Habib Saggaf Ketua Utama Perguruan Al-Khairaat
 
Jaksa Penuntut pada Kasus HRS Dipanggil Allah SWT Hari Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]