Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kukar
Kadisdukcapil Kukar Roni Sumarna Didakwa Korupsi Proyek Laptop RT Kukar Rp 676 Juta
2018-11-13 21:45:54

Tampak suasana saat sidang korupsi proyek pengadaan 267 unit Laptop RT di Kukar yang merugikan Rp 767.311.000, di PN Tipikor Samarinda.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Roni Sumarna didakwa melakukan korupsi proyek pengadaan 267 unit Laptop RT di Kabupaten Kukar tahun 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 767.311.000.

Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus AP, SH dan Teguh, SH dalam membacakan surat dakwaannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Deki Felix Wagiju, SH yang didampingi Martoni, SH dan Rustam, SH dengan terdakwa Roni Sumarna, Kadisdukcapil Kukar dan Terdakwa Ruslandi Riwi selaku Direktur CV. Riska Febriola Ruslandi di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda pada, Selasa (13/11).

Kedua terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya Masdianto, SH dan Rabin Rabahni, SH.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com saat sidang dakwaan kedua dengan ketua majelis hakim Deki Felix Wagiju, SH yang didampingi Joni Kondolele, SH dan Arwin Kusnanta, SH sebagai anggota, terhadap terdakwa Drs. Getsmani Zeth, MM selaku PPTK didampingi Penasihat Hukum Rambe dan Yohanes Nope, SH, sedangkan JPU Guntur Triyono, SH juga dari Kejaksaan Negeri Kukar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap ke-3 terdakwa tersebut menyebut bahwa, terdakwa telah melakukan tindakan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara dan atau keuangan pemerintah kabupaten Kukar senilai Rp 676.311.000,' (Enam ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus sebelas ribu rupiah) dalam pengadaan 267 Laptop RT di Kabupaten Kukar.

Perbuatan terdakwa bersama-sama dalam melakukan merk up harga pembelian Laptop dari harga per unit Rp 6.900.000,- menjadi Rp 11.000.000,-

Dalam dakwaan Primer, baik terdakwa Roni Sumarna, Kadisdukcapil Kukar dan Terdakwa Ruslandi Riwi selaku direktur CV Riska Febriola Ruslandi, serta terdakwa Drs. Getsmani Zeth, MM (PPTK), JPU mengatakan bahwa,"perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Jaksa Penuntut Umum.

Perbuatan terdakwa Roni Sumarna, Ruslandi Riwi dan Drs. Getsmani Zeth, MM, serta Hari Eisuda (Alm) juga diatur dalam dakwaan Subsider, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tegas Jaksa dalam Dakwaanya.

Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Deky Felix Wagiju, SH yang sebelumnya memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan (eksepsi) dan sidang akan dilanjutkan pada, Rabu (21/11) mendatang untuk mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kukar
 
Proyek PLTS Desa Manamang Kanan dan Manamang Kiri Dikeluhkan Kedua Kades
 
Eksepsi Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Laptop RT Nyatakan Dakwaan JPU Kabur
 
Kadisdukcapil Kukar Roni Sumarna Didakwa Korupsi Proyek Laptop RT Kukar Rp 676 Juta
 
Abun: Uang Rp 6 Milyar Itu Bisnis Jual Beli Emas, Bukan Suap ke Bupati Kukar
 
KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Jadi Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]