Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus e-KTP
Kadisdukcapil DKI: Proyek e-KTP Kacau Balau
Thursday 24 Apr 2014 12:24:39

Ilustrasi. Proses pembuatan e-KTP di kantor Kecamatan.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea mengakui karut marutnya pengadaan e-KTP oleh Kementerian Dalam Negeri.

Purba mengatakan itu karena dia punya contoh konkret dari kekacauan itu. Purba menceritakan beberapa bentuk kacaunya proyek e-KTP.

Sampai saat ini, kata Purba, Kemendagri tak punya Standar Operational Procedure (SOP) untuk lama waktu tunggu e-KTP mulai dari perekaman sampai e-KTP sampai ke tangan warga.

Padahal, ucap Purba, Kemendagri yang mengetahui semua hal itu. Sebab tugas daerah, termasuk DKI Jakarta hanya melakukan perekaman data saja, lalu mengirimkannya ke Kemendagri.

Selanjutnya giliran Kemendagri yang melakukan pengecekan satu per satu data warga. Apakah ganda atau tidak dan layak dicetak.

Tapi, ujar Purba, untuk hal itu tak ada SOP berapa lama waktu tunggu. “Harusnya itu bisa diketahui, setelah perekaman data dan dikirim ke Kemendagri, berapa lama warga harus menunggu bahwa datanya sah atau tidak ganda dan siap dicetak. Harus ada SOP nya itu. Tapi ini kan tidak ada,” ucap Purba.

Itu pula yang membuat sebanyak 350.000 warga DKI Jakarta galau. Sebab mereka sudah merekam data sejak 2011, tapi sampai April 2014 ini tak jelas apakah datanya sah atau tidak. Maka dari itu proyek e-KTP disebut kacau balau.

“Saya tak takut dengan Gamawan Fauzi Catat ini,” tegas Purba Rabu (23/4). Sebab, ucap Purba, warga-warga itu terus menghubungi pihaknya untuk minta kejelasan.

Purba mengatakan, pihaknya butuh penjelasan seterang-teranganya dari pihak Kemendagri terkait nasib 350.000 warga itu.

“Kami ini butuh tahu apakah pengecekan data ke-350 ribu warga itu sudah benar. Artinya sudah pasti tunggal dan siap dicetak oleh Kemendagri. Atau apakah datanya hilang sehingga tak dicetak-cetak. Kalau memang hilang jujur saja Kemendagri itu. Biar kami ulang lagi perekaman datanya,” pungkas Purba.(ww/wartakota//tbn/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]