Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Kadis Pendidikan Terindikasi Lari dari Tanggung Jawab
Sunday 02 Jun 2013 17:49:39

Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu Langsa Rusli S.Ag.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Koalisi Barisan Guru Bersatu ( KOBAR-GB Langsa, sangat kecewa dengan kepala dinas pendidikan dan pengajaran ( Dikjar ) Langsa H. Jauhari Amin SH, atas ketidak hadiran pejabat dari, pihak dinas tersebut pada acara Training Neuro Linguistic programming ( NLP) For Teaching yang diselenggarakan KOBAR-GB Minggu (2/6) di aula Hotel Harmoni Langsa, Aceh.

Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu ( KOBAR-GB ) Langsa Rusli S.Ag pada awak media mengatakan, "kami atas nama KOBAR-GB sangat kecewa, atas ketidak hadiran Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa H. Jauhari Amin SH, ataupun yang mewakili dari pihak Dinas Pendidikan, ujarnya.

Menurut Rusli, undangan untuk kepala Dinas Pendidikan sudah kita kirim, namun kepala dinas tidak hadir, sedangkan Wali Kota Langsa diwakili Asisten II bidang Pemerintahan Drs. Saifuddin Razali, sekaligus membuka acara tersebut.

Rusli S.Ag, juga sangat menyayangkan sikap seorang kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran, kegiatan ini sebenarnya tanggung jawab Dinas Pendidikan, untuk membangkit motivasi guru.

Agar peserta didik mudah menerima dalam proses belajar mengajar disekolah, Pada training NLP for teaching ini, kita hadirkan Syahrial ST, MNLP, CHT, CH dari Jakarta," ujar Rusli lagi.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan pengajaran kota Langsa H. Jauhari Amin SH saat di komfirmasi awak media ini melalui Henfon Selulernya, Mengatakan acara nya kebetulan bertepatan dengan jadwal Gotong Royong di hutan lindung.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]