Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pasar
Kadis Pasar Samarinda Akui Dana DAK Sisa Progres Pasar Bengkuring 'Diamankan'
2016-02-29 23:29:35

Ilustrasi. pekerjaan Proyek Pasar Bengkuring.(Foto: beritakaltim)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pembangunan Proyek Pasar Bengkuring yang berada di Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) disoroti salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Samarinda terkait pelaksanaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui APBN tahun 2015 dengan pagu anggaran Rp 1,67 Milyar dan diduga di korupsi dengan melakukan mark up atau tidak sesuai Bestek, serta pekerjaan yang berakhir masa kerja kontrak akhir Desember 2015 yang progresnya hanya 70 persen, namun dananya telah dibayar 100 persen.

Hal tersebut dibantah keras oleh Kepala Dinas (Kadis) Pasar kota Samarinda Sulaiman Sade, ketika dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya pada, Senin (29/2). Menurutnya selaku KPA pembangunan proyek pasar Bengkuring pada saat akhir jangka waktu pekerjaan proyek tersebut dananya tidak dibayar semua, namun dibayar hanya 70 persen sesuai progres pekerjaannya dan sisanya diamankan olehnya untuk kepentingan pembayaran lanjutan, jadi duitnya saya amankan, jelas Sulaiman.

"Setelah PHO akhir Desember 2015 anggaran proyek pekerjaan pasar Bengkuring yang dilakukan oleh CV. Wahyu Adi tidak dibayar semua, dibayar hanya progres pekerjaannya saja 70 persen, duit yang sisa saya amankan, jadi setelah kontraktor menyelesaikan pekerjaannya baru dibayar," ujar Sulaiman.

Ketika ditanya bahwa kenapa tidak dibayar saja progres hasil pekerjaannya saja dan sisa anggaran dikembalikan ke kas negara. Kepala Dinas Pasar selaku KPA mengatakan bahwa seharusnya demikian, namun duit itu diamankan. Kalau duitnya tidak diamankan jadi mubasir. Kalau dananya di kembalikan ke Kementerian maka untuk mendapatkan kembali harus bertahun tahun lagi, jadi diamankan. Walaupun disadarinya bahwa yang dilakukan itu salah.

"Seharusnya yang saya bayar sesuai progres pekerjaannya saja, dan sisa pekerjaan yang belum dikerjakan dikembalikan kepada negara namun kalau sudah dikembalikan ke Kementerian untuk mendapatkan sangat sulit dan bertahun-tahun, jadi duitnya saya amankan, walaupun yang saya lakukan itu salah," ungkap Sulaiman.

Disinggung mengenai pengakuan PPK Proyek Pasar Bengkuring Fahriadi Sukur yang dikonfirmasi pada, Jumat (25/2) mengaku pekerjaan yang dilakukan bersama kontraktor pelaksana proyek yang tidak sesuai Bestek yaitu dari 15 cm ketebalannya dijadikan hanya 8 cm, sehingga diduga beraroma korupsi dalam pembangunan pasar tersebut. Sebagai Kepala Dinas Pasar Sulaiman Sade mengatakan bahwa, akan melakukan konfirmasi kepada PPK dan Kontraktor pelaksana terlebih dulu untuk mendapatkan kejelasan, terang Sulaiman Sade.

"Terkait mark up atau pencurian yang tidak sesuai Bestek yang seharusnya ketebalannya 15 cm, namun hanya dijadikan 8 cm akan saya konfirmasi dulu kepada PPTK, dan Kontraktor pelaksana CV Wahyu Adi kenapa harus demikian," ujar Sulaiman.

Sementara, dugaan yang beraroma korupsi terhadap pembangunan pasar Bengkuring yang menggunakan DAK dari Kementerian tahun 2015 senilai Rp 1,67 milyar dan ketika pewarta menelusuri perusahaan CV Wahyu Adi selaku kontraktor pelaksana, yang terletak di Jalan Pemuda III hanya menemukan orang tua pemilik CV Wahyu Adi yang mengatakan bahwa, anaknya tidak pernah mengerjakan proyek pasar Bengkuring. Namun, ketika dikonfirmasi diperoleh hasil bahwa yang mengerjakan proyek pasar Bengkuring adalah Hery, Hery yang meminjam CV anak saya untuk mengerjakan proyek pasar Bengkuring, sedangkan anak saya hanya mendapatkan fee dari proyek tersebut.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pasar
 
• Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
 
• Harga Kebutuhan Masyarakat Melonjak, Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar
 
• Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
 
• Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
 
• Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]