Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Kadis DKPP Sebut Pedagang di Lhoksukon Keterlaluan
Wednesday 07 Jan 2015 04:43:24

Tampak sampah berserakan di pasar Lhoksukon.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Banjir yang melanda hampir seluruh kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara beberapa pekan lalu tak hanya menyisakan duka, namun juga menyisakan berserakannya sampah.

Sebagaimana pantauan BeritaHUKUM.com, Ibukota Lhoksukon saat ini terlihat di berbagai halaman dan sudut pertokoan hanya pemandangan yang menjijikkan, karena banyak sampah berserakan.

Pemandangan itu yang membuat Kepala Dinas Kebersihan Pasar dan Pertamanan (DKPP) Kabupaten Aceh Utara, M Dahlan SE, marah-marah. Dahlan berang karena masyarakat di Aceh Utara khususnya para pedagang di kota Lhoksukon yang tidak kooperatif dengan pemerintah dalam penanganan sampah.

"Saya menilai para pedagang di sini keterlaluan, bisanya hanya menyalahkan pemerintah," kesal Dahlan SE, saat diwawancarai BeritaHUKUM.com, di sela-sela mengawasi petugasnya yang membersihkan sampah di Kota Lhoksukon, Selasa (6/1) pagi tadi.

Bagaimana tidak, tambah dia, pasca terjadinya musibah banjir yang menerjang kabupaten Aceh Utara jumlah sampah baik yang datangnya dari banjir maupun sampah pertokoan saat ini mencapai 1.000 ton lebih. Ironisnya, pedagang tidak mau bekerjasama membantu pemerintah untuk membersihkan sampah itu.

"Justru para pedagang malah membiarkan sampah itu beterbangan dan berserakan di mana-mana,” ujar Dahlan.

Seharusnya mereka (pedagang) ikut berpartisipasi membantu pemerintah dalam berbagai bidang khususnya dalam hal ini mengenai sampah.

“Kami berharap kepada pedagang dan semua lapisan diminta untuk sadar dan selalu menjaga kebersihan, agar kota kita indah dan sehat,” pungkasnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]