Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
UKM
Kadin: Naikkan Batas Pajak UKM Agar Naik Kelas
Wednesday 12 Feb 2014 21:09:16

Rumah Cerdas Rizal Ramli.(Foto: @RumahCerdas_RR1)
KARANGANYAR, Berita HUKUM - Sudah waktunya pemerintah memberi perhatian sungguh-sungguh kepada pengembangan usaha kreatif masyarakat (UKM). Caranya antara lain dengan menaikkan batas penghasilan kena pajak bagi UKM. Dengan begitu, pengusaha kreatif bisa memepercepat peningkatan modal dan usahanya hingga naik kelas menjadi pengusaha menengah.

“Bangsa kita punya kreativitas yang tinggi. Ini berakar pada budaya yang juga luar biasa. Tinggal bagimana membantu pengusaha UKM mampu meningkatkan kreativitasnya di bidang desain, mutu, kemasan, dan akses pasar. Dengan keberpihakan yang jelas kepada pengusaha kreatif, dipastikan akan mendorong masyarakat lebih sejahtera,” ujar Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, DR Rizal Ramli, di sela-sela peresmian Rumah Usaha Kreatif Masyarakat (UKM), di desa Gondosuli, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (12/1).

Menurut calon presiden paling ideal versi The President Centre itu, tidak boleh lagi pemerintah hanya mengutamakan pengusaha besar hanya karena mereka bisa membeli kebijakan melalui jaringan dan dananya yang tidak terbatas. Pasalnya, bukan rahasia bila selama ini UU dan peraturan pelaksananya adalah pesanan kelompok pemodal kuat, baik asing maupun lokal. Kondisi inilah yang menyebabkan banyak kebijakan yang justru merugikan kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia.

Pada kesempatan itu Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu memperkenalkan terminologi “Usaha Kreatif Masyarakat” sebagai pengganti istilah usaha kecil menengah (UKM).. Dengan menggunakan istilah ini, ada optimisme bahwa usaha kreatif bisa berkembang menjadi menengah dan besar serta bermanfaat buat masyarakat luas. Hal ini disebabkan usaha yang diiringi kreativitas yang tinggi, akan menghasilkan nilai tambah lebih besar.

Sayangnya semangat dan optimisme itu belum diimbangi dengan kemampuan pelaku usahanya untuk mengembangkan ide-ide kreatif lebih lanjut. Untuk itu pemerintah harus benar-benar serius membantu meningkatkan desain, warna, kemasan, dan mutu produk. Jika hal itu dilakukan, maka nilai tambah produk yang dihasilkan akan lebih tinggi.

Kadin di bawah kepemimpinan DR Rizal Ramli sendiri memiliki komitmen yang kuat dalam mengembangkan bisnis skala kecil dan menengah. Untuk itu, dalam susunan kepengurusan periode 2013-2018, ada jabatan khusus yang menangani masalah ini di level Wakil Ketua Umum. Hal ini menunjukkan keseriusan Kadin untuk mengembangkan skala usaha yang selama ini cenderung terabaikan.

“Sejak awal saya memimpin sudah bertekad akan menjadikan Kadin sebagai mitra pemerintah dalam hal pembuatan kebijakan yang lebih berpihak kepada dunia usaha. Tidak masanya lagi Kadin dimanfaatkan para elit dan pengurusnya untuk memperoleh proyek di kementerian, sehingga menyebabkan Kadin tidak independen. Sudah saatnya pengusaha daerah dan UKM juga berkembang dengan baik,” pungkasnya.(kdn/edy/bhc/sya)


 
Berita Terkait UKM
 
Zulhas Terbitkan Permendag 31/2023, RR: Pedagang Pribumi Dirugikan!
 
Kemenkop-UKM Jalin Kemitraan dengan Masjid Istiqlal untuk Pemberdayaan UMKM
 
Berikan Kemudahan Standardisasi Produk UMKM
 
Kerjasama Intensif ICSB dan Al Azhar, Kembangkan Riset Muslimpreneurship
 
Legislator Nilai Pemerintah Tidak Serius Bina Koperasi dan UKM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]