Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Politik
Kader PPP Sambangi Partai Nasdem, Bahas Dinamika Kepengurusan Partai dan Kader
2016-03-04 14:08:13

Para tokoh partai PPP saat menyambangi kantor DPP Partai Nasional Demokrat di Kantor DPP Nasdem, Gondangdia Jakarta, Kamis (3/3).(Foto: BH/yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tokoh PPP, Bachtiar Chamsyah dan sejumlah jajaran kader Partai berlambang Kabah pada, Kamis (3/3) kemarin menyambangi kantor DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta.

Maksud dan tujuan beberapa kader PPP ini, untuk membahas isu dan dinamika seputar partai politik di Indonesia. Salah satu hal yang dibahas yakni terkait sistem kepengurusan partai seperti yang ada di AD/ART, dimana kondisi kepengurusan tersebut bisa di klaim dan digugat oleh kadernya sendiri.

"Dalam gugatan Kasasi misalnya ada yang tidak sesuai dengan UU Partai Politik, dan ada kader partai yang bisa menggugat DPP dan kepengurusan Partai dan ini sah diputuskan oleh MA," ujar Bachtiar Chamsyah, sebagai salah satu sesepuh partai PPP saat berbincang bincang dengan beberapa pengurus Partai Nasional Demokrat di Kantor Ormas Nasdem lantai 2.

Perihal kasus tersebut, lanjut Bachtiar, kami mengajak semua partai untuk teliti dan konsen terhadap permasalahan yang ada, dan tidak terburu-buru untuk menyelesaikan kasus kepengurusan partai ke pengadilan, hal ini perlu saya sampaikan agar jangan menimpa partai lainnya.

Pada kesempatan yang sama Bachtiar Chamsyah juga mengatakan, permasalahan kepengurusan partai hendaknya disikapi dan harus dipikirkan oleh setiap partai, agar keberlangsungan dan kesolidan kader partai tersebut tetap terjaga.

Menanggapi permasalahan yang disampaikan dan dialami oleh Partai PPP ini, Jan Darmadi, Ketua Majelis Tinggi Partai Nasional Demokrat mengatakan, sangat menghormati masukan yang diberikan PPP dan masalah internal kepengurusan partai.

Menurut Jan Darmadi, "Ini adalah masalah internal kepengurusan partai dan ini terpulang kepada hati nurani kader, dan bagi kami didalam AD/ART partai sudah jelas diatur, sehingga kita sepatutnya berpikir jernih dalam menyikapi permasalahan kepengurusan," jelasnya. Jadi tidak seenaknya kader partai menggugat kepengurusan partainya, ada mekanisme yang berlaku, dan setiap partai punya kelemahan, tambahnya.

Hal serupa juga disampaikan Zain Badjaber salah satu kader PPP yang turut hadir dalam bincang bincang ini, yang mengatakan saat ini kerap terjadi kader menggugat partainya sendiri dengan alasan putusan tidak sah. Dan tradisi tersebut menurutnya tidak layak diteruskan. Permasalahan kepengurusan Partai PPP kami ini karena ada seorang kader menggugat DPP soal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan kasus Muktamar ganda yaitu Muktamar Jakarta dan Muktamar Surabaya. Sehingga hal tersebut akhirnya berlarut-larut dan mengganggu kesolidan dan keberlangsungan partai, ungkapnya.

Zain Badjaber juga menambahkan bahwa, "UU Partai Politik mengatakan, keberatan atau perselisihan kepengurusan bisa diajukan oleh dua pertiga peserta forum, dan itu harus dimulai dari Mahkamah Partai. Kalau ada keberatan yang tidak diterima dalam Mahkamah Partai, baru bisa diajukan ke pengadilan negeri," katanya menilai kejadian dan permasalahan tersebut. Dan menurut saya keberatan mengenai kepengurusan dan dinamika yang ada bisa saja terjadi terhadap setiap partai, imbuhnya.

Hadir dalam perbincangan yang menyita waktu kurang lebih 2 jam tersebut, diantaranya Lukman Hakim Hasibuan-Sekretaris Majelis Partai PPP, Zain Badjeber-Mahkamah Partai PPP, Bachtiar Chamsyah-Tokoh/sesepuh PPP, Aisyah Aminy-Mahkamah Partai PPP, Arman Remy-Mahkamah Partai PPP, Muhtar Aziz-Wakil Ketua Mahkamah Partai PPP, Anwar Sanusi-Wakil Ketua Majelis Pakar PPP, dan Jam Darmadi-Ketua Majelis Tinggi Partai Nasdem, Saur Hutabarat-Mahkamah Partai Nasdem, Elman Saragih-Anggota Dewan Pertimbangan Partai Nasdem.(bh/yun)


 
Berita Terkait Politik
 
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
 
Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
 
Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
 
Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
 
Syahganda Nainggolan Desak Jokowi Terbitkan Inpres Agar Menteri Tak Bicara Politik Sampai 2023
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]