Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus E-KTP
Kader Golkar: Setnov Tidak Dibiarkan Sendirian dalam Menghadapi KPK
2017-11-27 13:11:16

Tampak Kader dan Militan Partai Golkar Roger Melles dan Johnson Silitonga.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kembali pada kasus korupsi proyek e-KTP, rencananya akan di gelar kembali sidang praperadilan pada 30 November 2017 mendatang.

Setya Novanto sebagai Ketua umum partai Golkar tersebut sebelumnya lolos dari status tersangka di kasus e-KTP, setelah memenangi gugatan praperadilan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 November 2017 lalu.

"Setnov memang sulit dan tidak berdaya menghadapi tekanan publik, tapi Setnov tidak dibiarkan sendirian dalam menghadapi persoalan hukum di KPK," ujar Kader dan Militan Partai Golkar, Roger Melles di Jakarta, Senin (27/11).

Menurut Roger, semoga persidangan terkait kasus e-KTP bisa berjalan dengan baik dan adil, sehingga mendapatkan siapa sesungguhnya yang bersalah dan bertanggungjawab terhadap kerugian negara tersebut.

Berita sebelumnya, kasus korupsi pengadaan e-KTP atas terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menghadirkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11) lalu.

Dalam persidangan, majelis hakim mengonfirmasi salah satu keterangan yang pernah Nazaruddin sampaikan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan itu berkaitan dengan penerimaan uang oleh mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

"Di dalam BAP anda katakan, 'Saya diberitahu Andi ada pemberian kepada Gawaman Fauzi dua kali, US$2 juta dan US$2,5 juta'. Apa benar?" Kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar kepada Nazar.

Mantan anggota Komisi III DPR RI itupun mengakui bahwa informasi mengenai pemberian uang kepada Gamawan diberitahukan kepadanya. Dia mendapat informasi itu dari Andi Narogong. Menurut Nazaruddin, uang itu diserahkan sebelum Mendagri tandatangan penetapan pemenang lelang proyek e-KTP tahun 2011-2012.

"Itu sudah diserahkan, kalau tidak, penetapan pemenang tidak akan terealisasi waktu itu. Penetapan pemenang ada di Menteri," katanya.

Dalam BAP, menurut Nazaruddin, uang itu diserahkan sekitar akhir Februari atau Maret 2011.

Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan,Gamawan Fauzi membantah menerima uang e-KTP.(bh/as)




 
Berita Terkait Kasus E-KTP
 
• Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
• KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
• Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
• KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
• Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]