Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pelayanan Masyarakat
Kabupaten Gorontalo Miliki Kantor Pelayanan Pengaduan Masyarakat
Tuesday 21 May 2013 12:47:38

Kepala KPPM, Muhamad G. Kadir, SE.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Pemerintah Kabupaten Gorontalo baru-baru ini resmi memiliki Kantor Pelayanan Pengaduan Masyarakat (KPPM) dan Organisasi Tata Kerja (OTK) terbaru bahkan pertama di Provinsi Gorontalo. Kepala KPPM, Muhamad G. Kadir, SE menuturkan, dibangunnya kantor pelayanan ini bertujuan melayani berbagai pengeluhan, laporan, dan pengaduan masyarakat di Kabupaten Gorontalo. "Adanya pelayanan ini, akan makin memperpendek rentan dan jarak kendali pemerintah daerah, sehingga apa yang dilaporkan langsung ditindak lanjuti ke pihak terkait dan berkompeten terhadap permasalahan yang disampaikan," kata Muhamad.

Dijelaskan, aduan masyarakat secara koordinasi langsung disampaikan kepada pihak yang lebih memahami, agar berbagai laporan dapat dipertanggung jawabkan dan secepat mungkin ada jalan keluar.

"Begitu laporan disampaikan kepihak kami langsung menjalani proses pengisian formulir, kemudian petugas melakukan registrasi atau klarifikasi (diteliti) terhadap yang diadukan, setelah itu merekomendasikan kepada SKPD/instnasi/badan yang terkait dan mediasi. olehnya inti pada proses ini, kami bisa dikatakan berfungsi sebagai mediator antara pelapor dengan yang dituju," paparnya.

Muhamad menerangkan, terkait pengaduan, Kantor Pelayanan Pengaduan Masyarakat membaginya dalam beberapa jenis, penundaan berlarut, penyalahgunaan kewenangan, bertindak sewenang-wenang atau tidak adil dan tidak patut, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), intervensi, lalai atas kewajiban, tidak kompeten, serta pemalsuan.

"Dengan mekanisme tadi, maka yang dilaporkan tepat sasaran dan dapat dipertangung jawabkan. Ini semata-mata, sesuai amanat Bupati, bagaimana pelayanan publik atau kepada masyarakat bisa berjalan dengan lancar dan cepat, sehingga dari waktu ke waktu pelaksanaan program pembangunan sistem pelayanan yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo kian meningkat," tandas Muhamad.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Pelayanan Masyarakat
 
Kasus Penelantaran Pasien Terjadi Lagi, Kemenkes Tidak Belajar dari Kasus Sebelumnya
 
Innalillahi.., Karena Ditolak di 40 RS, Bayi Ini Akhirnya Meninggal
 
Pelayanan Medis RSUD Langsa 'Amburadul', Keluarga Pasien Mengeluh
 
Petugas Medis Mogok Pelayanan Masyarakat Terhenti
 
Kabupaten Gorontalo Miliki Kantor Pelayanan Pengaduan Masyarakat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]