Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Samarinda
Kabid PU Kaltim: Proyek Fisik Tahun Tunggal Dipangkas 25 Persen
2016-10-05 05:55:46

Kepala Bidang Bina Marga PU Samarinda, Kaltim, Joko Setiono.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Hasil rapat kesepakatan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim sepakat memangkas anggaran untuk proyek-proyek tahun tunggal sekitar 25 persen dari pagu anggaran proyek tahun 2016.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim, Joko Setiono kepada wartawan Selasa (4/10) bahwa pemangkasan tahun ini rata rata untuk proyek tahun tunggal 25 persen.

"Rata rata pemangkasan sebesar 25 untuk proyek tahun tunggal, dan dioptimasi sampai 75 persen saja," ujar Joko.

Kabid Bina Marga PU Kaltim Joko Setiono juga mengatakan berdasarkan informasi pemberitaan, bahwa pernyataan Ketua TAPD Provinsi Kaltim yakni Sekprov Rusmadi, diupayakan untuk memakai dana pinjaman ke pihak bank, dana pinjaman itu antara lain bisa menyelesaikan program atau proyek fisik menjadi 100 persen.

"Informasinya akan mengajukan dana pinjaman untuk menyelesaikan program kegiatan fisik menjadi 100 persen, yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat," terang Joko

Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Dahri Yasin mengatakan, Badan Anggaran DPRD Provinsi Kaltim telah menyetujui agar Pemprov Kaltim mengajukan pinjaman ke pihak ketiga (perbankan) guna untuk menutupi kekurangan dana APBD Kaltim 2016 yang terkena pemangkasan dan dipotong mencapai Rp 1,5 triliun.

Dahri Yasin menegaskan bahwa, untuk pemangkasan hanya pada proyek pembangunan yang dikerjakan tahun tunggal, bukan multiyears contract (MYC), jelas Dahri Yasin.

"Anggaran APBD Kaltim, tetap diposisi Rp 9,3 triliun, kita setujui pemerintah pinjam ke pihak ketiga jadi APBD kita tetap diposisi Rp 9,3 triliun," jelas Dahri Yasin. (bh/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]