Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kasus Pencurian Pulsa
Kabareskrim: Kasus Pencurian pulsa Ada Tersangka Baru
Thursday 29 Mar 2012 16:37:00

Demo pencurian pulsa (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus pencurian pulsa nampaknya akan menemukan titik terang, pasalnya Kabareskrim Mabes polri, Komisaris Jenderal Sutarman mengungkapkan adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus yang telah merugikan masyarakat senilai triliunan rupiah.

“Akan ada, tapi kita masih terus telusuri lagi, dan secepatnya akan diumumkan," tuturnya saat ditemui wartawan usai penadatanganan MoU MoU Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/3).

Akan tetapi, pihaknya enggan menjelaskan identitas calon tersangka yang dimaksud. Namun Sutarman mengungkapkan calon tersangka itu ditetapkan, atas dasar laporan pelanggan Telkomsel yang diterima penyidik polri. Salah satunya laporan Hendy Kurniawan. “Ada empat laporan dari pelanggan Telkomsel, tapi yang satu sudah dicabut,” imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus yang merebak pada Oktober 2011 ini, telah merugikan jutaan penguna telpon selular. Diduga ini merupakan permainan para penyedia jasa content provider (CP) untuk meraup keuntungan.

Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni KP selaku Vice President Digital Music & Content Management Telkomsel, NHB direktur utama perusahaan Content Provider (CP) Colibri dan WHM yang merupakan direktur utama CP Media Play.

Yang dijerat dengan Pasal 62 jo 8 ayat 1 huruf 6 jo pasal 9 ayat 1 huruf 9 jo pasal 10 huruf A jo pasal 13 ayat 1 jo pasal 14 jo pasal 15 UU No 8 / 2009 tentang perlindungan konsumen. Dan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 1 UU 11 tahun 2008 ITE, serta pasal 362 KUHP dan 378 KUHP. (dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Pencurian Pulsa
 
Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
 
Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
 
Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
 
Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
 
Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]