Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO Interpol
Kabareskrim: Ada Kesulitan Dalam Penangkapan Neneng
Tuesday 15 May 2012 16:12:10

Neneng Sriwahyuni (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman menyatakan adanya kesulitan dalam menangkap tersangka korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, yang saat ini menjadi buronan interpol.

Menurut Surtaman, pihaknya tidak bisa melakukan penyidikan di negara lain. “Kalau kita melakukan penyidikan di negara lain tanpa bekerja sama dengan polisi setempat maka akan ditangkap sama seperti wartawan kemarin," katanya saat ditemui wartawan dalam acara Seminar dan Lokakarya 'Reformasi Birokrasi' di STIK/PTIK, Jakarta, Selasa (15/5).

Untuk itu, pihaknya akan bekerja sama dengan interpol untuk memproses buronan yang tengah diburu. Sutarman juga berharap kepada kepolisian negara tempat istri Nazaruddin berada, untuk melakukan penangkapan.

"Kami minta tolong buronan Indonesia itu, tolong ditangkap. Kalau sudah ditangkap serahkan ke imigrasi kemudian diserahkan ke imigrasi kita untuk melakukan penangkapan di wilayah RI. Wilayah Indonesia RI mana saja, wilayah kita yang ada di RI, pesawat kita yang berbendera RI, dan kapal yang berlayar. Kemudian Kedubes Republik Indonesia," imbuhnya.

Lebih lanjut Sutarman menjelaskan, pihaknya sudah mengirim red notice melalui Interpol, untuk dilanjutkan ke negara-negara yang diduga disinggahi Neneng agar dilakukan penangkapan. Tetapi Sutraman engan menyebutkan negara-negara mana yang telah menerima red notice. "Saya tidak mau mengatakan di mana Ibu Neneng berada, nanti dia bisa kabur lagi. Saya tidak pernah mengatakan ibu Neneng ada di negara A, B atau C," jelasnya.

Sutarman pun membantah kabar berita yang mengatakan jika Neneng berada di suatu negara yang memiliki kemiripan dengan Indonesia. "Yang mirip Indonesia itu banyak, saya enggak pernah bilang Thailand," tegasnya.

Neneng saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. Neneng dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, sejak menjadi tersangka, Neneng tidak pernah hadir di KPK. Dia kabur ke luar negeri bersama suaminya sejak 23 Mei 2011. Saat ini, nama Neneng sudah masuk daftar buron Interpol. (dbs/riz)


 
Berita Terkait DPO Interpol
 
KPK: Neneng Ditangkap Tim KPK Bukan Menyerahkan Diri
 
Kabareskrim: Ada Kesulitan Dalam Penangkapan Neneng
 
Neneng Minta Syarat, KPK Tidak Mau Berkompromi
 
KPK Masih Bahas Penjemputan Neneng Sri Wahyuni
 
Perkaya Neneng dan Nazaruddin, Timas Dituntut Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]