Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
HAKI
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
2025-01-07 05:07:23

JAKARTA, Berita HUKUM - Perjalanan panjang sengketa kepemilikan akun Lambe Turah di Instagram akhirnya menemukan titik terang.

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa merek dan logo Lambe Turah secara sah menjadi milik Argo Dinar Darmono.

Keputusan ini sekaligus membatalkan pendaftaran merek oleh Nanda Persada yang sebelumnya mengklaim sebagai pemilik.

Melalui Putusan Nomor 1214 K/Pdt. Sus-HKI/2024, MA memutuskan bahwa Argo adalah pemilik tunggal yang berhak atas merek dan logo Lambe Turah di Indonesia.

Putusan tersebut menegaskan pentingnya perlindungan hukum dalam sengketa merek dagang, khususnya di era digital, di mana akun media sosial memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

"Nanda Persada telah mendaftarkan merek Lambe Turah tanpa seizin pemilik aslinya, yang merupakan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual," ujar Petrus Bala Pattyona, pengacara Argo, saat konferensi pers di Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Nanda Persada, yang sempat menjadi bagian dari manajemen Lambe Turah antara 2017 hingga 2021, mengajukan pendaftaran merek atas nama dirinya sendiri pada 6 Maret 2020.

Pendaftaran ini dilakukan tanpa persetujuan Argo Dinar Darmono sebagai pencetus dan pemilik asli akun tersebut.

Perseteruan hukum bermula dari gugatan yang diajukan oleh Argo pada 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 98/Pdt.sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam gugatan tersebut, Argo menuduh Nanda telah bertindak dengan itikad tidak baik dan berupaya mengambil alih merek yang telah membesarkan akun Instagram gosip itu.

"Kemenangan ini adalah bukti bahwa kebenaran selalu menang. Lambe Turah adalah hasil kerja keras saya, dan keputusan ini mengembalikan hak saya yang dirampas," katanya.

Kini, dengan pengembalian hak atas merek Lambe Turah, Argo berencana memperkuat posisi akun ini sebagai salah satu platform gosip terkemuka di Indonesia.

Selain menyelesaikan konflik hukum, keputusan ini juga memberikan pelajaran penting tentang perlunya transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan merek dagang.

Sengketa ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku bisnis digital untuk menjaga integritas dan menghormati hak kekayaan intelektual pihak lain. (jlo/jpnn/msn/bh/sya)


 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP
Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]