Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Bakamla RI
Kabakamla: Bakamla Libatkan Unsur Operasi Instansi Penegak Hukum di Laut
2018-05-02 13:17:18

JAKARTA, Berita HUKUM - "Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) memiliki tugas pokok melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Hal tersebut juga di dukung dengan Perpres 178 tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut, yang menyelenggarakan fungsi "Mensinergikan dan Memonitor Pelaksanaan Patroli Perairan Oleh Instansi Terkait". Atas dasar pengaturan tersebut, Bakamla menggelar operasi bersama yang melibatkan unsur-unsur operasi instansi penegak hukum di laut".

Hal tersebut dikatakan Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Ari Soedewo, S.E., M.H., dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Srategi Keamanan Laut Bakamla RI Laksma TNI Muspin Santoso, S.H., M.Si (Han), pada acara pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring Dan Evaluasi Strategi Kamla Badan Keamanan Laut, di Hotel Golden Tulip, Pasar baru, Jakarta Pusat, Rabu(2/5).

Rakor yang melibatkan puluhan personel perwakilan satker Bakamla RI wilayah Jakarta itu mengangkat tema "Melalui Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Strategi Kita Tingkatkan Komitmen dan Profesionalisme Tim Menuju Bakamla Yang Satu".

Sementara itu, acara yang dimoderatori Kasi Kerjasama Dalam Negeri Non Pemerintahan Bakamla RI, Ariana Listyawati, S.Pd., itu menghadirkan narasumber yang cukup ternama, yakni: Ronald Andrea Annas, Ak., Ir. Kurdinanto Sarah, M.Sc., dan Oskar Vitriano, S.E., M.Pubpol, Cso.

Menurut Kabakamla, Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi Strategi Kamla ini diselenggarakan dalam rangka mengidentifikasi kendala dan hambatan dalam pengimplementasi pokok-pokok kebijakan Kepala Bakamla tahun 2018 serta menghimpun bahan untuk mendukung proses perencanaan dan perumusan draft awal Strategi Keamanan Laut tahun 2019.

Manfaat rapat koordinasi ini, lanjutnya, untuk membentuk dan mengelola sumber daya yang dimiliki menuju satu tujuan dan melaksanakan misi agar dapat berjalan harmonis, juga sebagai wadah penghubung dan komunikasi aspirasi. Rakor juga dapat menjadi wadah untuk membangun kerjasama yang efektif dan efisien antar Satker dalam rangka menyamakan pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam mengimplementasikan pokok-pokok kebijakan Kepala Bakamla tahun 2018.

Monev secara luas diakui sebagai suatu elemen yang krusial dalam pengelolaan dan implementasi program dan kebijakan dalam organisasi. karena penggunaan informasi atau temuan dari hasil monev selama dan sesudah pelaksanaan program dapat dilihat sebagai hal penting dari sistem pelaporan dan akuntabilitas dalam menunjukkan kinerja. oleh karena itu kegiatan rakor monev yang dilaksanakan oleh direktorat strategi sangat krusial untuk mengawal program dan kegiatan tahun 2018, imbuhnya.(ar/bkl/bh/sya)



 
Berita Terkait Bakamla RI
 
Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
 
Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
 
Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
 
Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
 
Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]