Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
LBH Medan
KY dan LBH Medan Gelar Sosialisasi Posko Pemantau Peradilan Bersih
Thursday 08 Nov 2012 14:11:42

Diskusi Publik Sosialisasi Posko Pemantau Peradilan Bersih Sumatera Utara antara KY yang bekerjasama dengan LBH Medan, Kamis (8/11) di Hotel Grand Sakura Jalan HM Yamin, Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Peran serta sinergi antara Komisi Yudisial (KY) dengan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam mewujudkan peradilan bersih di Negara Indonesia, khususnya Sumatera Utara. Peradilan dianggap bersih bila peradilan itu dilakukan secara fair dan bebas dari praktik-praktik mafia hukum, sehingga hukum dan keadilan dapat ditegakkan.

Untuk itu, maka Komisi Yudisial yang bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menggelar Diskusi Publik Sosialisasi Posko Pemantau Peradilan Bersih Sumatera Utara, Kamis (8/11) di Hotel Grand Sakura Jalan HM Yamin, Medan.

Pihak Komisi Yudisial (KY)diwakili oleh Abdul Mukti dalam diskusi menyampaikan, peran masyarakat ini telah sesuai dengan bunyi pasal 18 UU No.18 tahun 2011 ayat 2. Menurutnya, beberapa alasan pentingnya peran masyarakat dalam membentuk posko pemantau peradilan bersih seperti terbatasnya struktur kelembagaan KY, luas wilayah dan banyaknya jumlah hakim, serta masih minimnya kesadaran dan keberanian masyarakat, menjadi tahap dasar dalam menjalankan sosialisasi peradilan bersih ini.

Tambahnya, partisipasi masyarakat dalam berbagai bentuk seperti menyebarluaskan kampanye peradilan bersih, mengajak untuk menolak praktik Judicial Corruption, memantau proses pemeriksaan perkara di pengadilan, melaporkan pelanggaran, serta memberikan informasi calon hakim agung dan hakim Ad hoc sangat diperlukan dalam setiap partisipasinya.

Fungsi dari posko pemantau peradilan seperti melakukan sosialisasi, adalah menerima laporan aduan masyarakat dan melakukan pemantauan terhadap kinerja dan perilaku hakim.

Sampai saat ini, Komisi Yudisial telah memiliki sebaran posko di 18 wilayah provinsi termasuk Sumatera Utara dengan LBH Medan sebagai posko pemantaunya.(bhc/and)


 
Berita Terkait LBH Medan
 
• LBH Medan: 'Hak Interpelasi Sudah Tepat dan Sesuai dengan Mekanisme Hukum'
 
• LBH Medan Unjukrasa Mengutuk Sikap Arogansi Polri Terkait Penahanan BW
 
• LBH Medan Minta Kejatisu Serius Usut Walikota Sibolga
 
• LBH Medan Minta Anggota DPRD Sergei yang Bersetubuh dengan ABG di Pecat
 
• LBH Medan Nilai Klarifikasi Usia Bocah DYS Tindakan Pengaburan Fakta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]