Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
KSPI
KSPI Tanggapi Hanya Tanggapi Pidato Presiden SBY
Friday 16 Aug 2013 21:36:39

Presiden KSPI, Said Iqbal.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menangapi pidato kenegaraan Presiden SBY hari ini Jum'at (16/08) di Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta, dimana Presiden SBY mengatakan dalam pidatonya dengan tegas, bahwa Indonesia tetap menjadi tujuan utama investasi dunia. SBY juga menekankan bahwa daya beli masyarakat Indonesia harus lebih ditingkatkan.

Dari pidato Presiden SBY ini maka. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan bahwa buruh Indonesia menyatakan sikapnya menolak kembalinya rezim upah murah yang ditengarai dengan pernyataan Ketua umum Apindo Sofyan Wanandi dan Menteri Perindustrian tentang rencana kenaikan upah minimum 2014 hanya sebesar inflasi.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan kaum buruh jelas menolak nilai tersebut. Serta menolak sikap elit buruh tertentu apabila menyetujui nilai tersebut. Oleh karena itu buruh indonesia menuntut kenaikan upah minimum 2014 sebesar 50%, dan nilai ini dapat dinegoisasikan, tapi yang pasti bukan sebesar nilai inflasi atau hanya sebesar 20% yang dimaksud oleh Menperin dan Apindo tersebut.

Alasan buruh meminta kenaikan upah hingga 50% adalah karena
Daya beli buruh turun akibat kenaikan harga bbm, inflasi 2014 lebih dari 2 digit, pertumbuhan ekonomi hampir 6%, dan nilai kenaikan upah minimum bukan ditentukan oleh kemampuan industri padat karya tetapi ditentukan oleh biaya hidup layak.

Said Iqbal juga kembali mengancam, bahwa buruh Indonesia sedang mempersiapkan aksi besar-besaran secara bergelombang diseluruh Indonesia pada tanggal 3,5,7 September.

"Dimana puncak aksi rencana mogok Nasional pada bulan Oktober/November mendatang dengan isu naikan upah minimum 50% dan jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat dan tidak bertahap," ujar Said Iqbal dalam rilis tertulisnya.

Sebelumnya juga Said Iqbal mengancam akan mengepung Presiden SBY saat akan melakukan pidato kenegaraan di Gedung DPR/MPR, namun ancaman tersebut tidak berlangsung dan hari ini, Jum'at (16/08) KSPI hanya mengeluarkan rilis saja.(bhc/put)


 
Berita Terkait KSPI
 
Tolak Aturan Baru Soal Pencairan JHT, KSPI: Ancam Gelar Demo
 
Buruh KSPI akan Gelar Demo 2, 9, 10 November di Istana Hingga DPR
 
Kedepankan Dialog dengan DPR dan Pemerintah Disetujui KSPI Guna Sikapi RUU Ciptaker
 
KSPI Bakal Demo di BEJ Gegara Union Busting di Indosat dan Antara
 
Walau Sudah Bertemu Jokowi, KSPI Tetap Aksi Demo di 10 Provinsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]