Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Mahkamah Konstitusi
KSPI Menyambut Baik Putusan MK Masa Kadaluarsa Upah Buruh
Friday 20 Sep 2013 16:54:08

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan (Satpam) PT Sandhy Putra Makmur. Marten Boiliu dimana (MK) telah mengabulkan permohonannya.

Dalam permohonanya, Marten meminta agar MK membatalkan Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu mengatur masa kadaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal 2 tahun. Dengan putusan MK itu, tidak ada lagi masa kadaluwarsa PHK Buruh.

Presiden Konfedrasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyatakan dalam siaran persnya.

"Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut baik dan mendukung keputusan MK ini menunjukan bahwa upah dan pesangon adalah sesuatu yang penting dan melekat kepada setiap buruh yang telah menjalani pekerjaannya," ujar Said Jum'at (20/9).

Sehingga lanjut dia, tidak ada sesuatu apapun yang dapat membatasi ketika buruh menuntut hak dan pesangonnya. Sebab, untuk mendapatkan upah layak melawan upah murah (dan pesangon) adalah hak mendasar bagi buruh.

Said Iqbal, juga menyatakan, KSPI dan elemen gerakan buruh lainnya akan mengumpulkan 100 orang pimpinan serikat buruh dan dewan pengupahan daerah unsur buruh se Indonesia pada tanggal 30 September. Yang direncanakan di Tugu Proklamasi Jakarta untuk membahas perjuangan kenaikan upah minimum secara nasional sebesar 50% dengan 84 item KHL (melalui negoisasi di dewan pengupahan daerah) serta mematangkan persiapan mogok nasional pada 30 oktober 2013.

Aksi ini akan dikuti 30 juta buruh di 200 kabupaten kota dan 20 provinsi.

"Selain isu upah, isu lain yang akan diperjuangkan adalah pelaksanaan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014, bukan bertahap 2019 serta isu mulai November 2013 tidak boleh lagi ada outsourcing kecuali 5 jenis pekerjaan," pungkas Said Iqbal.(bhc/put)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]