Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Pertamina
KSPI Dukung Rencana Mogok Supir Mobil Tangki Pertamina 1 November 2016
2016-10-27 12:21:10

Ilustrasi. Aksi demo massa buruh KSPI di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung rencana mogok kerja mulai 1 November 2016 oleh Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina Patra Niaga Depot Plumpang, yang selama ini mendistribusikan BBM ke sekitar 800 POM Pertamina seJabodetabek, termasuk Puncak dan Sukabumi. Demikian ungkap Presiden KSPI Said Iqbal sebagaimana Siaran Pers yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com pada, Kamis (27/10).

Perlu diketahui, bahwasanya kesabaran buruh PT. Pertamina Patra Niaga akhirnya habis setelah menyaksikan banyak rekan mereka tewas. Para sopir ini bekerja dengan jam kerja yang panjang, lebih dari 40 jam dalam sepekan, implikasinya banyak kelelahan hingga membahayakan nyawa supir.

Sementara itu, "Empat (4) orang tewas dalam setahun terakhir. Mobil jatuh ke jurang di daerah bogor, krunya tewas," ujar Ketua Komisariat FBTPI, Patra Niaga Nuratmo, Rabu (26/10) di Depo Plumpang, Jakarta.

Oleh karena itulah, maka para supir penyalur bahan bakar Pertamina di Jabodetabek mengancam mogok kerja mulai 1 November 2016, yang mana dalam pemogokan akan diikuti sekitar 1.000 orang Supir PT. Patra Niaga Depo Jakarta. Tujuannya memprotes kondisi kerja yang mengancam nyawa.

Sementara itu, bentuk dukungan yang akan dilakukan KSPI, menurut Said Iqbal adalah dengan menginstruksikan kepada anggotanya untuk bergabung dengan buruh AMT Pertamina Patra Niaga yang sedang melakukan mogok kerja tersebut nanti.

"Ini bentuk solidaritas sesama kaum buruh, karena kami sadar, permasalahan yang saat ini menimpa kaum buruh harus dihadapi bersama," tegas Said Iqbal, apalagi, Pertamina sebagai perusahaan milik negara mestinya memberi contoh pada perusahaan swasta, taat hukum.

Terkait rencana Patra Niaga yang akan menggantikan buruh yang mogok kerja dengan melibatkan TNI dari Divisi Perbekalan dan Angkutan, Said Iqbal yang saat ini duduk sebagai Governing Body International Labor Ofiice (ILO) memperingatkan agar Pertamina tidak melibatkan tentara dalam aksi mogok kerja buruh.

"Mogok kerja adalah hak buruh. Menggantikan buruh yang melakukan mogok kerja merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Konvensi ILO," jelas Said Iqbal, seraya mengingatkan pula kalau tugas TNI/POLRI adalah melindungi dan mengayomi warga Negara.

"Pemerintah segera bertindak untuk menyelesaikan perselisihan ini guna menghindari timbulnya kerugian bagi masyarakat akibat suplay bensin terhenti," pungkasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Pertamina
 
• Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
 
• Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
 
• Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
 
• Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
 
• Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]