Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
KSPI
KSPI: Lawan Upah Murah, Ratusan Ribu Buruh Ancam Mogok Daerah
Saturday 16 Nov 2013 18:57:43

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kiri), saat melakukan aksi demo bersama Organisasi Serikat Buruh lainnya, Mudokir Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (tengah), Ketua K-SPSI Andi Gani Nuawea (kanan).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, perlawanan buruh untuk melawan upah murah tidak akan pernah berhenti. Mulai hari Senin 18 November esok lusa dan hari-hari kedepan, buruh akan melakukan pemogokan sesuai prosedur UU yang lebih besar di daerah masing-masing atau dikenal dengan istilah Mogok Daerah (Modar). Menurutnya, Mogok Daerah (Modar) akan diikuti seluruh buruh di daerahnya masing-masing dan ribuan pabrik akan stop produksi.

Dia menjabarkan, di daerah Bogor, Bandung, Purwakarta, Bekasi, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Surabaya, Batam dan daerah lainnya akan memulai rangkaian Mogok Daerah pada hari Senin (18/11) tersebut dengan sasaran kantor bupati/walikota. Sementara di Jakarta, dalam satu minggu kedepan akan kembali diwarnai aksi-aksi pemogokkan, yang dimulai pada hari Senin, (18/11) besok aksi di depan Gedung DPRD DKI pada saat sidang Paripurna DPRD DKI.

"Dan puncaknya sekitar tanggal 25-26 November seluruh pabrik-pabrik dikawasan industri di DKI akan stop produksi dan puluhan ribu buruh berbondong2 melakukan aksi menuju Balaikota Jakarta untuk mendesak Gubernur Jokowi Merevisi nilai UMP DKI Jakarta sebesar Rp. 3 juta'an (berbasis KHL Rp. 2.767.320)," ujar Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya ke redaksi BeritaHUKUM.com, Sabtu (16/11).

Dijelaskanya lebih lanjut, aksi buruh menyatakan Gubernur Jokowi seharusnya malu sebagai pemimpin rakyat memutuskan kenaikan UMP DKI hanya 10,9% jauh lebih kecil kenaikannnya yang telah diputuskan oleh Bupati Subang (50%), Sidoarjo dan Pasuruan serta Gresik (36%), serta Mojokerto (42%), termasuk Wakil Gubernur Ahok yang selalu berbohong dan plin'plan mengenai kenaikan UMP DKI yang dimana Ahok pernah menyebutkan biaya hidup layak di Jakarta adalah Rp. 4 juta.

Dia juga menegaskan, contoh daerah yang telah memutuskan upah minumum diatas 30% adalah Subang dari Rp. 1 juta menjadi Rp. 1,5 juta, Gresik dari Rp. 1,7 juta menjadi Rp. 2,3 Juta, Surabaya dari Rp. 1,7 juta menjadi Rp. 2,2 juta, Sidoarjo dan Pasuruan dari Rp. 1,7 juta menjadi Rp. Rp. 2,3 Juta, dan Mojokerto dari Rp. 1,7 juta menjadi Rp. 2,4 juta.

"Buruh akan terus melawan kebijakan pemerintah yang pro upah murah termasuk melawan Gubernur Jokowi dan Ahok sebagai leader di Indonesia dalam kebijakan upah murah," pungkasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait KSPI
 
Tolak Aturan Baru Soal Pencairan JHT, KSPI: Ancam Gelar Demo
 
Buruh KSPI akan Gelar Demo 2, 9, 10 November di Istana Hingga DPR
 
Kedepankan Dialog dengan DPR dan Pemerintah Disetujui KSPI Guna Sikapi RUU Ciptaker
 
KSPI Bakal Demo di BEJ Gegara Union Busting di Indosat dan Antara
 
Walau Sudah Bertemu Jokowi, KSPI Tetap Aksi Demo di 10 Provinsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]