Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PT KAI
KRL Disubsidi Mulai Juli
Thursday 20 Jun 2013 12:31:55

Stasiun Kereta Api.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah memberikan subsidi bagi seluruh penumpang KRL mulai Juli 2013. Subsidi diberikan baik untuk penumpang kereta berpendingin ruangan maupun yang tidak. Dengan adanya subsidi ini, tarif progresif untuk tiket kereta commuter line menjadi lebih murah. Tiket termurah Rp 2.000, tiket termahal Rp 7.000.

Kontrak subsidi penumpang (public service obligation/PSO) kereta ditandatangani pada Senin (17/6) malam oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Inderawan dan Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan. Total subsidi yang dikucurkan untuk semua kereta ekonomi Rp 704,7 miliar. Dari jumlah itu, Rp 286 miliar diberikan untuk penumpang KRL. Sejumlah Rp 200 miliar di antaranya dialokasikan untuk penumpang KRL berpendingin ruangan (AC). Besaran subsidi itu dialokasikan untuk Juli hingga November 2013. Adapun subsidi untuk Desember dialokasikan pada APBN Perubahan 2013. Subsidi untuk penumpang KRL non-AC Rp 86 miliar dan dialokasikan hanya sampai Agustus 2013. Diasumsikan akan ada penarikan kereta non-AC pada September dan digantikan dengan kereta ber-AC.

Tarif jadi lebih murah

Direktur Utama PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) Tri Handoyo, Selasa, menjelaskan, dengan subsidi ini, pola tarif progresif KRL commuter line (AC) yang akan diterapkan pada 1 Juli mengalami perubahan. ”Semula, kami menetapkan tarif Rp 3.000 untuk lima stasiun pertama dan Rp 1.000 untuk setiap tiga stasiun berikutnya. Dengan subsidi ini, tarif lima stasiun pertama menjadi Rp 2.000 dan Rp 500 untuk tiga stasiun berikutnya,” katanya.

Tri mengatakan, tiket termurah Rp 2.000, sementara tiket termahal Rp 7.000, yakni rute Bogor-Maja. Dia optimistis, pemberian subsidi PSO dari pemerintah akan berlanjut pada tahun berikutnya. PSO ditagihkan sesuai jumlah penumpang KRL commuter line. Pemberlakuan tiket progresif bersubsidi pada 1 Juli ini akan diikuti dengan penjualan tiket elektronik multitrip yang saldonya dapat diisi sesuai keinginan penumpang. Tiket multitrip dijual Rp 20.000. Saldo minimalnya Rp 13.000 dan saldo maksimalnya Rp 1 juta. Pada tahap awal, PT KCJ mengeluarkan 100.000 tiket elektronik.

Penumpang curangi tiket

PT KAI, dalam dua hari terakhir, menghentikan penggunaan tiket elektronik karena diduga ada sejumlah penumpang ”nakal”. Mereka menggunakan tiket elektronik berkali-kali agar tidak membayar tiket. ”Berdasarkan informasi, ada belasan ribu tiket elektronik yang hilang,” kata Wakil Kepala Stasiun Besar Bogor Darmin, kemarin.

Seharusnya, saat tiba di stasiun akhir, penumpang memasukkan tiket ke pintu elektronik. Namun, diduga ada penumpang yang tidak mengembalikan kartu itu saat keluar. Pada Senin, di Stasiun Besar Bogor juga didapati 12 penumpang yang ketika hendak keluar dari stasiun, saat ditanya petugas, menunjukkan tiket elektronik. Selain itu, ada 38 penumpang yang berusaha masuk stasiun dengan menunjukkan kartu elektronik. Padahal, sejak hari itu, tiket elektronik tidak dijual kepada penumpang.(bmn/bhc/opn)


 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]