Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penyelundupan
KRI Teuku Umar-385 Koarmada I Gagalkan Penyelundupan 194 Ton Rotan ke Malaysia
2018-10-29 06:53:29

NATUNA, Berita HUKUM - Perairan Natuna - Keberhasilan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal serta menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Teuku Umar-385 berhasil mengagalkan dan menangkap Kapal Layar Motor yang berusaha melakukan penyelundupan rotan di Perairan Natuna, Sabtu (27/10).

Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono menyampaikan bahwa pada Sabtu 27 Oktober 2018, saat KRI Teuku Umar-385 melaksanakan patroli di Perairan Natuna pada posisi 02 06.226 U - 108 26.007 T tepatnya di Perairan Pulau Pulau Natuna Selatan mendapatkan kontak sebuah kapal sedang yang melintas, selanjutnya KRI Teuku Umar-385 melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal tersebut dan dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap personel, muatan dan dokumen.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal memiliki nama Kapal Layar Motor (KLM) Berdikari 09, Jenis Kapal Layar Motor, Kebangsaan Indonesia, Pemilik PT. Budi Satria Persada, Jumlah ABK 7 orang, dengan Muatan Rotan sebanyak 194.520 Kg.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KLM. Berdikari 09 diduga melakukan pelanggaran diantaranya tidak memiliki beberapa dokumen yaitu Tidak memiliki Sertifikat Garis Muat (Melanggar Pasal 117 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008), Buku Pelaut Nahkoda ABK atas nama B sudah lewat masa berlakunya (Melanggar Pasal 310 jo Pasal 135 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008), Tidak memiliki Sertifikat Keselamatan Radio (Melanggar Pasal 131 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008), Tidak memiliki Surat Ijin Trayek (Melanggar Pasal 28 jo Pasal 288 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008), Diduga melakukan pemalsuan dokumen Daftar Hasil Hutan Bukan Kayu (DHHBK) dan Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK) (Melanggar Pasal 137 ayat 4 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008), serta diduga akan melaksanakan deviasi rute/penyelundupan rotan ke Malaysia berdasarkan pemeriksaan riwayat track pada GPS KLM. Berdikari 09.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka KLM. Berdikari 09 dikawal menuju Lanal Ranai guna pemeriksaan lebih lanjut.(bh/amp)


 
Berita Terkait Penyelundupan
 
• Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
 
• KRI Teuku Umar-385 Koarmada I Gagalkan Penyelundupan 194 Ton Rotan ke Malaysia
 
• Bareskrim Polri Tangkap Penyelundup Wortel Ilegal dari Tiongkok
 
• Ditjen Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan Paket 36 KTP Palsu dari Kamboja
 
• Gudang Tekstil Pakaian Bekas Ilegal di Cakung, Digerebek Polisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]