Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilGub
KPUD dan Panwaslu Harus Independen dan Profesional


Spanduk para bakal calon Gubernur bertebaran di sejumlah persimpangan jalan di wilayah Jakarta (Foto
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Koordinator Presidium Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Jakarta, M Syaiful Jihad mengharapkan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) berlangsung aman dan lancar. Semua pihak yang terlibat dalam pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI bertindak Independen, Transparan dan Profesional.

“Kami harap Pilgub berlangsung demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. KPUD dan Panwaslu DKI sebagai penyelenggara Pemilukada, juga harus bertindak independen, transparan, dan profesional,” kata Syaiful Jihad kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/1).

Selain itu, lanjut dia, birokrasi PNS, Polri, dan TNI juga harus netral. Masyarakat pun diiharapkan ikut memantau dan mengawasi netralitas ketiga unsur itu. Jika ketiga unsur tersebut bersikap semestinya, masyarakat dipastikan tergerak hatinya untuk ikut serta menyukseskan Pemilukada. Dengan demilikian, jumlah Golput juga akan berkurang.

Menurut dia, mundurnya Prijanto sebagai Wakil Gubernur DKI merupakan dinamika politik dan pembelajaran demokrasi yang harus dihargai. Namun, yang terpenting pelayanan publik tidak boleh diabaikan. "Jangan gara-gara ada Wagub Prijanto mengundurukan diri dan ada Pemilukada 2012, pelayanan publik menjadi terbengkalai. Hal ini tidak boleh sampai terjadi,” tegas Syaiful.

Humanika Jakarta juga telah membahas berbagai problem ibu kota, seperti masalah anggaran pendidikan, kesehatan, penanganan aset daerah, penanganan sampah, soal banjir, kemacetan, dan lain sebagainya. Dari pembahasan itu, Humanika menyampaikan sejumlah pekomendasi demi perbaikan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara Indoensia.

Rekomendasi yangg dihasilkan tersebut, antara lain perlunya akselerasi (percepatan) implementasi pelaksanaan UU Nomor 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota NKRI. UU ini menegaskan, Jakarta memiliki dua fungsi yakni daerah otonom dan daerah khusus dengan melibatkan Pemerintah Pusat dalam mempercepat penanganan problem ibu kota.

Selanjutnya, mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang tiap tahun terus bertambah itu, direkomendasikan untuk ditingkatkan transparansi dan akuntabilitasnya sehingga apa yang telah dikerjakan Pemprov DKI Jakarta tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat Jakarta. “Rekomendasi itu telah kami sampaikan kepada pihak terkait,” tandasnya.

Sementara itu, pengamat politik Arbi Sanit mengatakan, Pemilukada dapat dikatakan sukses bukan hanya sekadar berjalan aman dan lancar. Sebab, demokrasi yang baik, adalah demokrasi yang menghasilkan Pemimpin yang diterima masyarakat dan mampu menyelesaikan masalah. Untuk menjadi Pemimpin, Cagub tidak boleh hanya mengandalkan uang dan pencitraan.

"Cagub juga harus memiliki pengalaman, tidak hanya di bidang birokrasi saja tapi di semua bidang. Yang perlu diperhatikan adalah, akan jadi apa Jakarta nantinya ditangan Pemimpin yang memenangi Pemilukada. Pemimpin terpilih harus mampu bekerja untuk menangani masalah yang ada," katanya,” jelas dia.(bjc/irw)


 
Berita Terkait PilGub
 
• Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
 
• Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
 
• Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
 
• Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
 
• H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]