Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Kaur
KPUD Kaur Perpanjangan Masa Kerja PPK dan PPS
2018-11-07 19:25:42

Tampak suasana saat acara di Gedung Serba Guna Pemda Kaur pada, Rabu (7/11).(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kaur lakukan perpanjangan masa kerja anitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Kaur, Bengkulu, penyerahan surat keputusan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Nandar Munadi S.Sos, M.Si bertempat di Gedung Serba Guna Pemda Kaur pada, Rabu (7/11).

Perpanjangan masa kerja petugas PPS dan PPK merupakan bagian upaya dalam rangka menyukseskan Pemilu serentak tahun 2019 mendatang, kegiatan dihadiri oleh Sekda Nandar Munadi dalam hal ini mewakili Bupati Kaur, Ketua KPUD Kaur Mexxi Rismanto, SE beserta jajaran anggota, dan diikuti oleh 638 peserta dari petugas PPK, PPS se-Kabupaten Kaur.

Dalam sambutannya ketua KPU Mexxi Rismanto. mengatakan banyak terimakasih kepada seluruh undangan yang hadir. "Saya banyak mengucapkan terimakasih kepada semua peserta dan undangan yang hadir, saya berharap agar PPK maupun PPS untuk selalu bersenergi dalam rangka menyukseskan pemilu serentak tahun 2019 mendatang," katanya, Rabu (7/11).

Lebih lanjut Ketua KPUD mengatakan bahwa, "perpanjangan masa kerja PPK dan PPS sampai dengan 31 Desember, namun pada bulan Januari 2019 mendatang akan diadakan evaluasi kembali," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kaur dalam hal ini diwakili oleh Sekda Nandar Munadi dalam sambutan berharap, agar petugas penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan desa untuk selalu bekerja sama. "Kerjasama antara PPK dan PPS mempunyai peran penting dalam kesuksesan Pemilu serentak 2019 mendatang." ujarnya.

Diakhir sambutannya ia berpesan, "kepada PPK maupun PPS agar dapat bekerja dengan baik, dan dalam melaksanakan tugas tetap berpedoman pada aturan," pungkasnya.(bh/aty)


 
Berita Terkait Kaur
 
Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
 
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
 
Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
 
Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
 
Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]