Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilGub
KPUD Jadwalkan Pilgub DKI Dua Putaran


Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) DKI Jakarta pada 2012 mendatang, dipastikan bakal seru. Pasalnya, perhelatan itu akan menjadi ajang unjuk kekuatan partai besar, partai gurem dan independen. Dipastikan calon gubenur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) juga lebih dari dua pasangan.

Atas dasar tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menjadwalkan Pemilukada ini akan berlangsung dua putaran. “Namun, hal ini tergantung dengan adanya gugatan atau tidak. Tapi KPUD mengajukan anggaran Rp 253 miliar untuk dua putaran. Anggaran lebih banyak terserap untuk honor petugas dan logistik," kata Ketua KPUD DKI Juri Ardiantoro kepada wartawan di Jakarta, kamis (15/12).

Menurut dia, KPUD sudah menjadwal tahapan Pemilukada. Hal ini dimulai pada 12 Februari 2012 sebagai penerimaan akhir Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Kemudian, 13-19 Maret 2012 pendaftaran cagub-cawagub DKI untuk periode 2012-2017. Pada 13 April 2012 dilakukan pengumuman data pemilih sementara.

Selanjutnya, pada 4-6 Mei 2012 perbaikan data pemilih sementara. Pada 20-22 Mei 2012 dilakukan pengesahan dan pengumuman data pemilih tetap. Kemudian, pada 24 Juni-7 Juli 2012 merupakan masa kampanye para cagub-cawagub. Sedangkan masa tenang pada 8 Juli-10 Juli 2012.

Pemungutan suara tahap pertama dilaksanakan pada 11 Juli 2012. Kemudian pada 19-20 Juli 2012 dilakukan berita acara perkara (BAP) rekap hasil dan penetapan calon terpilih. Sementara untuk pemungutan suara tahap dua dijadwalkan pada 20 September 2012.

Untuk pemungutan suara putaran kedua, akan diberi waktu masa tenang tiga hari dan tidak ada masa kampanye. Puturan kedua ini hanya akan diikuti dua pasangan calon. “Putaran kedua ini baru dilakukan jika ada gugatan dari pasangan lainnya atau jika pasangan calon perolehan suaranya tidak mencapai 50 persen,” jelas Juri.

Dijelaskan, partai kecil nonparlemen dibolehkan mencalonkan jagonya dalam Pemilukada DKI. Begitu pula dengan calon independen. Tapi harus tetap mengikuti syarat-syarat sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.Partai gurem ini boleh memajukan calonnya, asal memiliki suara sah paling rendah 15 persen dari 3.599.906 suara yakni sebesar 539.986 suara sah.

Sedangkan calon idenpenden harus memperoleh dukungan minimal empat persen KTP dari total jumlah penduduk Jakarta yang sebanyak 10 juta jiwa. Calon independen ini harus mengumpulkan 400 ribu KTP. Dari calon idenpenden ini, Faisal Basri dan Biem Benjamin. Sedangkan calon incumben, yakni Fauzi Bowo dipastikan maju kembali. Calon lainnya yang dipastikan maju adalah Nachrowi Ramli yang merupakan Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta.(bjc/irw)


 
Berita Terkait PilGub
 
• Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
 
• Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
 
• Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
 
• Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
 
• H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]