Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilGub
KPUD Jadwalkan Pilgub DKI Dua Putaran


Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) DKI Jakarta pada 2012 mendatang, dipastikan bakal seru. Pasalnya, perhelatan itu akan menjadi ajang unjuk kekuatan partai besar, partai gurem dan independen. Dipastikan calon gubenur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) juga lebih dari dua pasangan.

Atas dasar tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menjadwalkan Pemilukada ini akan berlangsung dua putaran. “Namun, hal ini tergantung dengan adanya gugatan atau tidak. Tapi KPUD mengajukan anggaran Rp 253 miliar untuk dua putaran. Anggaran lebih banyak terserap untuk honor petugas dan logistik," kata Ketua KPUD DKI Juri Ardiantoro kepada wartawan di Jakarta, kamis (15/12).

Menurut dia, KPUD sudah menjadwal tahapan Pemilukada. Hal ini dimulai pada 12 Februari 2012 sebagai penerimaan akhir Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Kemudian, 13-19 Maret 2012 pendaftaran cagub-cawagub DKI untuk periode 2012-2017. Pada 13 April 2012 dilakukan pengumuman data pemilih sementara.

Selanjutnya, pada 4-6 Mei 2012 perbaikan data pemilih sementara. Pada 20-22 Mei 2012 dilakukan pengesahan dan pengumuman data pemilih tetap. Kemudian, pada 24 Juni-7 Juli 2012 merupakan masa kampanye para cagub-cawagub. Sedangkan masa tenang pada 8 Juli-10 Juli 2012.

Pemungutan suara tahap pertama dilaksanakan pada 11 Juli 2012. Kemudian pada 19-20 Juli 2012 dilakukan berita acara perkara (BAP) rekap hasil dan penetapan calon terpilih. Sementara untuk pemungutan suara tahap dua dijadwalkan pada 20 September 2012.

Untuk pemungutan suara putaran kedua, akan diberi waktu masa tenang tiga hari dan tidak ada masa kampanye. Puturan kedua ini hanya akan diikuti dua pasangan calon. “Putaran kedua ini baru dilakukan jika ada gugatan dari pasangan lainnya atau jika pasangan calon perolehan suaranya tidak mencapai 50 persen,” jelas Juri.

Dijelaskan, partai kecil nonparlemen dibolehkan mencalonkan jagonya dalam Pemilukada DKI. Begitu pula dengan calon independen. Tapi harus tetap mengikuti syarat-syarat sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.Partai gurem ini boleh memajukan calonnya, asal memiliki suara sah paling rendah 15 persen dari 3.599.906 suara yakni sebesar 539.986 suara sah.

Sedangkan calon idenpenden harus memperoleh dukungan minimal empat persen KTP dari total jumlah penduduk Jakarta yang sebanyak 10 juta jiwa. Calon independen ini harus mengumpulkan 400 ribu KTP. Dari calon idenpenden ini, Faisal Basri dan Biem Benjamin. Sedangkan calon incumben, yakni Fauzi Bowo dipastikan maju kembali. Calon lainnya yang dipastikan maju adalah Nachrowi Ramli yang merupakan Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta.(bjc/irw)


 
Berita Terkait PilGub
 
Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
 
Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
 
Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
 
Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
 
H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]