Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilgub
KPU dan Gubernur Lampung Disarankan Tunggu Revisi UU Pemda
Thursday 01 Nov 2012 09:22:21

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Dalam Negeri menyarankan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung dan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP menunggu revisi UU Pemda dan Pilkada sebagai solusi polemik jadwal pemilihan gubernur.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, pihaknya tidak memiliki upaya lain untuk menuntaskan sengketa jadwal pilgub Lampung.

“Memang kedua belah pihak, baik KPU Lampung dan Gubernur Lampung masih belum ada titik temu soal pilgub. Kami hanya bisa memberikan usul agar mereka menunggu tuntasnya revisi UU Pemda dan Pilkada,” kata Reydonnyzar di kantornya, Rabu (31/10).

Menurut Reydonnyzar, UU Pemda dan Pilkada yang telah disahkan di DPR nantinya jadi justifikasi hukum pelaksanaan pilkada di seluruh Tanah Air, termasuk Pilgub Lampung.

Sebelumnya, KPU Lampung tetap minta pilgub digelar pada 2013. Sementara Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, menginginkan pemilihan gubernur dimundurkan ke tahun 2015.(rm/ipb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pilgub
 
• Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
 
• Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
 
• Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
 
• Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
 
• H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]