Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Dana Kampanye
KPU dan Bawaslu Diminta Audit Dana Kampanye Parpol dan Caleg
Monday 29 Apr 2013 12:40:24

Suasana diskusi publik terkait dana haram kampanye, Senin (29/4) di Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna mencegah masuknya dana asing plus dana haram dalam Pemilu 2014, Koalisi Anti Utang (KAU) bersama Koalisi Mandiri Untuk Demokrasi (KMUD) kembali mengadakan diskusi publik terkait dana haram kampanye, Senin (29/4) di Jakarta.

Diskusi ini menghadirkan narasumber Chalid Muhammad (Dir Istitute Hijau Indonesia), Ray Rangkuti (Dir LIMA), dan Sebastian Salang (Koordinator FORMAPPI).

Adapun permasalahan yang menjadi pokok dari sumber dana kampanye bagi Partai Politik (Parpol), yang menjadi kontroversial dalam UU No.2/28 Jo UU No.2/2012 tentang Parpol, sumber kuangan Perpol dari; a. Iuran anggota, b. Sumbangan yang sah menurut hukum, dan c. Bantauan Negara APBN dan APBD.

Disini menjadi dasar permasalahan, kebutuhan pendanaan yan sangat besar membuat Parpol berlomba-lomba mengakumulasi pendanaannya, dan menghalalkan berbagai cara.

Ray Rangkuti mengatakan, "dana para Caleg Parpol tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kedepan Partai ini tidak akan melakukan kampanye, namun Calegnyalah yang berkampanye," ujarnya.

Sedangkan yang dikejar KPU itu dana kampanye Parpol, bukan dana Caleg. Seharusnya semua dana kampanye itu harus diperiksa dan dilacak, karena ada pernah seorang Caleg yang mengaku menghabiskan uang 6 milyar, jadi pengakuan dari sesorang Caleg yang menghabiskan hingga Rp 6 miliar harusnya dilaporkan dan dipertanggungjawabkan.

"Yang disebut dana haram ada dua, yang pertama dana hasil kejahatan, dana korupsi dan sejenisnya, atau dana bantuan dari pihak asing," tambah Ray.

Chalid Muhammad (Direktur Istitute Hijau Indonesia) mengatakan banyak Parpol dan Caleg menggunakan uang dari hasil Pertambangan, Perkebunan, Kelautan, Kehutanan, dalam setiap kegiatan Pemilukada, maka akan dikeluarkan Ijin-ijin pertambangan. Dan Golkar menempati posisi teratas terkait keluarnya ijin pengolahan alam.

"Dan hampir seluruh Parpol ada pengusaha-pengusaha yang menjadi ongkos dan penyumbang dana Kampaye Pemilihan Umum. Justru mereka membuat kebijakan mempercepat Kapital seperti yang terjadi di Kementerian Kuhutanan," ujar Chalid.

"KPU dan Bawaslu tidak ada bekerja memeriksa setiap dana kampnye Parpol dan para Caleg. Buat apa mereka ini bila tidak mau bekerja, kita minta dibubarkan saja," pungkas Ray Rangkuti.(bhc/put)


 
Berita Terkait Dana Kampanye
 
Aturan Dana Kampanye
 
KPU Ungkap Caleg DPD Harus Laporkan Dana Kampanye
 
Bulan Ini KPU Sahkan Aturan Dana Kampanye
 
Aturan Dana Kampanye Bisa Menyinggung Rasa Keadilan Caleg Non Pengurus?
 
KPU dan Bawaslu Diminta Audit Dana Kampanye Parpol dan Caleg
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]