Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres 2014
KPU Verifikasi Berkas Bacaleg Pemilu 2014
Wednesday 24 Apr 2013 16:31:53

Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, Selasa (23/4), meninjau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon anggota DPR RI yang diajukan 12 parpol peserta pemilu 2014.

KPU melakukan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon legislative (bacaleg) sejak 23 April sampai 6 Mei 2013. Husni mendatangi ruang verifikasi di lantai 2 Kantor KPU, pukul 10:30 WIB. Husni menyempatkan diri berdialog dengan sejumlah petugas verifikasi dan mengecek hasil penelitian yang sudah dilakukan terhadap sejumlah dokumen bacaleg.

Kepada petugas Husni berpesan untuk lebih teliti, hati-hati dan cermat dalam melakukan verifikasi. “Saya minta petugas untuk lebih berhati-hati dalam meneliti kebenaran dan keabsahan berkas bacaleg. Jangan sampai ada dokumen yang tercecer,” ujar Husni.

Dia meminta berkas partai politik dan bacaleg yang sudah diverifikasi dirapikan kembali seperti saat menerima dokumen tersebut dari partai politik. Menurutnya, penataan dan kerapian dokumen, antara yang sudah diverifikasi dan belum diverifikasi penting untuk memudahkan kerja petugas.

Husni juga meminta petugas verifikasi tidak menerima dokumen pada masa verifikasi. Sebab KPU sudah memberikan waktu pendaftaran yang cukup panjang kepada partai politik, sejak tanggal 9 April sampai 22 April 2013.

“Tidak boleh lagi ada dokumen yang masuk saat verifikasi. Petugas verifikasi harus fokus pada penelitian dokumen partai dan dokumen bacaleg. Nanti ada waktunya bagi partai politik untuk melakukan perbaikan terhadap berkas yang belum lengkap,” ujarnya.

Sebelum penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS), kata Husni, partai politik memiliki kewenangan untuk melengkapi, menambah, mengurangi syarat pencalonan dan syarat bakal calon, bahkan mengganti bacaleg yang diajukan.

Husni mengatakan catatan berkas yang diserahkan oleh partai politik pada masa pendaftaran sudah diberikan langsung kepada perwakilan partai politik pada saat mendaftar. Catatan tersebut berisi uraian jumlah dan jenis data syarat pengajuan calon dan syarat bakal calon.

Husni berharap pengurus partai politik mempedomani berita acara yang dibuat oleh kedua belah pihak pada saat mendaftar untuk mulai melakukan penghimpunan data perbaikan di internal partai politik. Perbaikan data itu diserahkan ke KPU pada masa perbaikan yakni 9 Mei sampai 22 Mei 2013.

“Petugas telah mencatat secara terinci dokumen yang diserahkan parpol dan catatan tersebut langsung diserahkan kepada perwakilan parpol saat mendaftar. Dokumen yang kurang kami harapkan dapat dipenuhi pada masa perbaikan,” ujarnya.

Husni mengatakan KPU akan merilis nama-nama bacaleg yang diajukan oleh parpol melalui website KPU. Sehingga sejak awal publik dapat mengetahui siapa saja bacaleg yang diajukan partai untuk dipilih oleh masyarakat yang akan mewakili mereka di lembaga legislatif. “Dalam dua atau tiga hari, ini nama-nama bacaleg itu akan kami publikasikan,” ujarnya.(gd/kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pilpres 2014
 
Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
 
Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
 
Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
 
Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
 
Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]