Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Dana Kampanye
KPU Ungkap Caleg DPD Harus Laporkan Dana Kampanye
Monday 22 Jul 2013 17:19:22

Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, sekalipun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah calon perseorangan, namun calon anggota legislatif (caleg) DPD tetap diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye.

Husni menjelaskan, keharusan caleg DPD yang melaporkan dana kampanye karena calon tetap terhitung sebagai peserta pemilihan umum (pemilu), sehingga wajib melaporkan asal muasal dana kampanye.

"Kalau DPD kan dia perseorangan yang perlakuannya sebagai peserta pemilu, ya harus melaporkan," kata Husni, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Husni menegaskan, aturan terkait pelaporan dana sebagai transparansi pemilu caleg DPD 2014-2019 telah dipertegas dalam paket undang-undang pemilu, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2012.

Sementara itu, saat ini KPU sedang membahas mekanisme laporan penggunaan dana kampanye calon anggota legislatif (caleg). Sebelumnya, dibahas apakah mekanisme laporan dana caleg tersebut cukup jadi kewenangan partai politik (parpol) atau caleg secara personal langsung melaporkan dana kampanye kepada KPU. "Yang belum diatur di Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 itu adalah caleg, itu yang belum," tegasnya, seperti yang dikutip dari sindonews.com.(maf/snc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Dana Kampanye
 
Aturan Dana Kampanye
 
KPU Ungkap Caleg DPD Harus Laporkan Dana Kampanye
 
Bulan Ini KPU Sahkan Aturan Dana Kampanye
 
Aturan Dana Kampanye Bisa Menyinggung Rasa Keadilan Caleg Non Pengurus?
 
KPU dan Bawaslu Diminta Audit Dana Kampanye Parpol dan Caleg
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]