Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Dana Kampanye
KPU Ungkap Caleg DPD Harus Laporkan Dana Kampanye
Monday 22 Jul 2013 17:19:22

Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, sekalipun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah calon perseorangan, namun calon anggota legislatif (caleg) DPD tetap diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye.

Husni menjelaskan, keharusan caleg DPD yang melaporkan dana kampanye karena calon tetap terhitung sebagai peserta pemilihan umum (pemilu), sehingga wajib melaporkan asal muasal dana kampanye.

"Kalau DPD kan dia perseorangan yang perlakuannya sebagai peserta pemilu, ya harus melaporkan," kata Husni, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Husni menegaskan, aturan terkait pelaporan dana sebagai transparansi pemilu caleg DPD 2014-2019 telah dipertegas dalam paket undang-undang pemilu, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2012.

Sementara itu, saat ini KPU sedang membahas mekanisme laporan penggunaan dana kampanye calon anggota legislatif (caleg). Sebelumnya, dibahas apakah mekanisme laporan dana caleg tersebut cukup jadi kewenangan partai politik (parpol) atau caleg secara personal langsung melaporkan dana kampanye kepada KPU. "Yang belum diatur di Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 itu adalah caleg, itu yang belum," tegasnya, seperti yang dikutip dari sindonews.com.(maf/snc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Dana Kampanye
 
Aturan Dana Kampanye
 
KPU Ungkap Caleg DPD Harus Laporkan Dana Kampanye
 
Bulan Ini KPU Sahkan Aturan Dana Kampanye
 
Aturan Dana Kampanye Bisa Menyinggung Rasa Keadilan Caleg Non Pengurus?
 
KPU dan Bawaslu Diminta Audit Dana Kampanye Parpol dan Caleg
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]