Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

PilPres    
 
Partai PBB
KPU Tindaklanjuti Putusan PT TUN Soal PBB
Tuesday 19 Mar 2013 00:37:15

Ilustrasi, Terlihat Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bersama Tim PBB saat di Kantor KPU.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta pemilu 2014. Hal itu tertuang dalam keputusan Nomor 143 Tahun 2013 dengan menempatkan PBB pada nomor urut 14.

Ketua KPU Husni Kamil Manik didampingi komisioner KPU Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam jumpa pers di kantor KPU lantai 2 KPU, Senin (18/3), menegaskan keputusan itu diambil untuk menghindari terganggunya tahapan pemilu yang sedang berjalan.

“KPU memutuskan, menindaklanjuti putusan PT TUN dengan menerbitkan surat keputusan Nomor 143 dan menetapkan PBB sebagai peserta pemilu 2014. PBB diberi nomor urut 14. Putusan ini akan disampaikan kepada pemohon dan partai politik peserta pemilu lainnya,” tegas Husni.

Putusan PT TUN, terang Husni, sebenarnya memberi ruang kepada KPU untuk menerima putusan itu atau kasasi. Pengadilan juga menjelaskan hak konstitusional KPU untuk melakukan kasasi. Sesuai pasal 269 ayat 11, KPU wajib menindaklanjuti putusan PT TUN sebagaimana dimaksud pada ayat 6 atau putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sebagaimana dimaksud ayat 9 paling lama 7 hari kerja.

“Tapi setelah kita bahas secara marathon, jika dilakukan kasasi, proses di MA akan melampaui tahapan pencalonan yang sudah ditetapkan,” ujarnya. Sementara dalam pasal 57 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2012, mengatakan pengajuan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan 12 bulan sebelum hari pemungutan suara. Pendaftaran calon anggota legislatif akan dimulai tanggal 9 sampai 22 April 2013.

Husni juga menjelaskan undang undang memberi waktu bagi MA untuk memutus kasasi sengketa pemilu paling lambat 30 hari. Tetapi jika dihitung waktu untuk memproses kasasi tersebut mulai dari pencatatan permohonan kasasi, pembentukan majelis sampai pada proses pembuatan putusan dan penyerahan putusan itu ke PT TUN dan pemohon akan memakan waktu sekitar 2 bulan.

Meski menerima putusan itu, Husni menegaskan tidak ada yang salah dalam pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi terhadap PBB. “Verifikasi yang dilakukan oleh KPU sudah benar dan sesuai aturan. Dalam amar putusannya PT TUN hanya menyebutkan bahwa putusan KPU soal verifikasi normatif,” ujarnya.

Terkait status Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Husni menegaskan akan menunggu proses di peradilan dan memberi perlakuan yang sama. “Kita dengar mereka sudah daftar ke PT TUN, kita tunggu hasilnya. Kalau sudah ada putusan, kita akan merespons dengan cepat,” ujarnya.(kpu/dd/hms/bhc/sya)


 
Berita Terkait Partai PBB
 
Beredar 30 Bakal Caketum PBB, La Nyalla, Gatot Nurmantyo Hingga Erick Thohir Masuk List
 
Surat Terbuka Dewan Da'wah kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
 
Patuhi Ijtima Ulama, Kader dan Puluhan Caleg PBB DKI Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
 
DPW dan DPC se-Jatim Menyerahkan Arah Dukungan Capres 2019 kepada Ketum PBB
 
Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]