Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilgub Jabar
KPU Tetapkan Aher-Deddy Pemenang Pilgub Jabar
Sunday 03 Mar 2013 22:03:45

Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JABAR, Berita HUKUM - Rapat Pleno KPU Jawa Barat menetapkan Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk periode 2013-2018 hasil pilkada. "Saya berharap keputusan ini bisa diterima semua pihak," kata Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat selepas meneken keputusan itu bersama Komisioner KPU Jawa Barat lainnya di sela rapat pleno itu, Ahad, Minggu (3/2).

Rancangan surat keputusan itu dibacakan oleh Sekretaris Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Jawa Barat, Teppy W. Dharmawan. Dalam putusan itu disebutkan hasil raihan suara setiap kandidat peserta Pilkada Jawa Barat.

Pasangan Aher-Deddy meraih 32,39 persen suara sah dalam pencoblosan Pilkada Jawa Barat. Disusul Rieke-Teten 28,41 persen, Dede-Lex 25,24 persen, Yance-Tatang 12,17 persen, serta Dikdik-Toyin 1,79 persen. Total suara sah yang terhimpun dalam Pilkada Jawa Barat menembus 20,115 juta suara. Sedangkan suara tak sah mencapai 598,356.

Hasil prosentase raihan suara pemenang yang sudah menembus 30 persen suara sah memastikan Pilkada Jawa Barat hanya berlangsung satu putaran. "Pemilukada Jawa Barat sampai di sini," kata Yayat.

Rapat pleno penetapan pemenang hasil Pilkada Jawa Barat itu dilangsungkan setelah penghitungan suara dinyatakan sah. Yayat mengetok palu tanda berakhirnya rapat pleno itu sekaligus mengesahkan hasil Pilkada Jawa Barat, yang menetapkan pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar sebagai pemenang.

Sebelumnya, KPU Jawa Barat telah menuntaskan penghitungan suara hasil pilkada. "Alhamdulillah sah," kata Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat di sela rapat itu, Minggu, 3 Maret 2013.

Hasilnya, pasangan Aher-Deddy unggul dengan raihan 6,515 juta suara. Disusul Rieke-Teten 5,7149 juta suara, Dede-Lex 5,0775 juta suara, Yance-Tatang 2,448 juta suara, serta Dikdik-Toyib 359 ribu suara.

Sejumlah saksi juga telah meneken berita acara penghitungan suara dalam rapat pleno itu, yakni saksi pasangan Dikdik-Toyib, Dede-Lez, serta Aher-Deddy. Sedangkan saksi pasangan Rieke-Teten dan Yance-Tatang tidak meneken berita acara itu.

Hasil penghitungan itu, pasangan Aher-Demiz unggul di Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Bekasi, Depok, Cimahi, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, serta Kabupaten Garut.

Sedangkan pasangan Rieke-Teten unggul di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, serta Kota Cirebon. Lalu Dede Lex unggul di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Sumedang, serta Kabupaten Purwakarta. Pasangan Yance-Tatang unggul di Indramayu.

Di sela rapat pleno itu, tim pemenangan Rieke-Teten meninggalkan ruangan. Tim pasangan Yance-Tatang juga sudah meninggalkan pleno itu selepas penghitungan beres tanpa meneken berita acara penghitungan suara.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pilgub Jabar
 
• Survei Pilgub Jabar 2018, Ridwan Kamil Kalah Jauh Lawan Deddy Mizwar
 
• Gerindra Tidak Ada Titik Temu dengan Ridwan Kamil
 
• MK Tolak Gugatan Pilkada Rieke-Teten
 
• Saksi KPU dan Saksi AHER-Demiz Bantah Keterangan Saksi Pemohon
 
• Rieke Sambangi Buruh PT Matahari Cimahi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]