Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Gorontalo
KPU Serahkan Hasil Pilwako ke Pemprov Gorontalo
Wednesday 30 Apr 2014 20:17:27

Comisioner KPU Kota Gorontalo Bersama Wakil Gubernur Gorontalo.(Foto: BH/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menerima berkas hasil putusan Pemilihan Walikota-Wakil Walikota (Pilwako) dari KPU Kota Gorontalo yang menindak lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Berkas diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kota Gorontalo Erman Rahim dan diterima oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim di ruang kerjanya, Rabu (30/4).

Berkas yang diserahkan di antaranya yakni Keputusan KPU no. 28 Tahun 2013 tentang penetapan calon terpilih, putusan MK no. 32, 33 dan 34 serta berkas pasangan calon terpilih pada saat pencalonan 2013 lalu. Selain melaporkan kepada pemerintah provinsi, KPU juga berencana melaporkan hasil tersebut kepada DPRD Kota Gorontalo, Penjabat Walikota hingga ke Kementrian Dalam Negeri.

“Alhamdulillah proses (Pilwako) sudah selesai dan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Saya atasnama komisioner mengucapkan terima kasih atas dukungan semua masyarakat dalam mensukseskan Pilkada ini,” terang Ketua KPU Erman Rahim usai pertemuan.

Sementara itu Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengemukakan, pasca menerima berkas putusan dari KPU pihaknya segera menindak lanjutinya dengan memberikan laporan kepada Kementrian Dalam Negeri. Sebelum itu, Pemprov masih menunggu surat dari DPRD dan Pemerintah Kota Gorontalo yang ditandatangani oleh Penjabat Walikota.

“Insyaallah kalau hari ini surat suratnya semua sudah kami terima, maka konsep surat pengantar kepada Menteri Dalam Negeri insyaallah akan kami kirim ke Jakarta. Kami menginginkan proses surat keputusan Menteri Dalam Negeri bisa segera terbit,” tutur Idris.

Jika tidak ada aral melintang, Pemprov Gorontalo menargetkan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih bisa dilaksanakan tanggal 20 Mei, atau bertepatan dengan hari Kebangkitan Nasional. Sebagaimana diketahui, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo berlangsung tanggal 28 Maret 2013 silam.

Pasangan Marten Taha-Budi Doku (MADU) keluar sebagai pemenang setelah mengungguli paket Feriyanto Mayulu-Abdulrahman Bachmid (FB). Pasangan calon Adhan Dambea-Indrawanto Hasan (DA’I) didiskualifikasi oleh KPU terkait dengan keabsahan administrasi. Sengketa berlanjut hingga ke PTUN,PT TUN hinga ke Mahkamah Konstitusi.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]